Lahan Rumah Subsidi ASN Pemprov PB Berstatus HPK 

0
Kepala Dinas Kehutanan Fredik Hendrik Runaweri. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Pembangunan Rumah Subsidi diatas luas tanah 60 hektar bagi ASN Pemerintah  Provinsi Papua Barat  berstatus  Hutan Produksi Konversi (HPK) dan sudah siap diusulkan ke Areal Penggunaan Lain (APL), guna pembuatan sertipikat.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Fredik Hendrik Runaweri saat ditemui di Aston Niu Manokwari,  Rabu (16/6/2021). Menurut Hendrik, sesuai aturan yang ada, untuk kebutuhan pembangunan lahan yang berstatus HPK harus alihkan atau lepaskan dulu ke APL,  sehingga dari pihak pertanahan bisa membuat sertipikat. Dan  untuk dilepas ini harus ada permohonan dari pihak yang akan menggunakan lahan tersebut.
Lanjut Hendrik mengatakan, akan dilihat kembali hutan tersebut, jika masuk dalam HPK berarti akan langsung diusul untuk pelepasan. “Tapi kalau berada dalam Hutan Produksi (HP)  dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan hutan lindung, maka kita harus buat kajiannya dulu, baru akan di bentuk tim terpadu yang terdiri dari semua instansi terkait,” ungkapnya.
Setelah dari HPT atau hutan lindung ke Hutan Produksi Konversi baru dibuat permohonan untuk dilepas. Lain lagi kalau hutan tersebut masuk dalam cagar alam, maka untuk pengalihan fungsinya harus meminta persetujuan dari DPR-RI, contohnya seperti hutan lindung  yang ada di Kabupaten Pegaf atau Raja Ampat.
Hendrik menambahkan, di mana dari luas 60 hektar  tanah yang akan dibangun perumahan bagi ASN Pemprov Papua Barat, sebagiannya  masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga sudah usulkan kepada Sekda Papua Barat untuk melepas status hutan lindung ke APL. “Pelepasan status tersebut membutuhkan  proses hingga 6 bulan baru bisa disertipikatkan,” pungkasnya.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.