MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) menggelar sosialisasi peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024, Jumat (29/7/2022) di salah satu hotel di Manokwari.
Ketua KPU Kabupaten Pegaf Herry Towansiba didampingi Anthomina Ayemiseba, anggota KPU Pegaf devisi program dan data dan Yosak Saroi, anggota KPU Pegaf devisi teknis penyelenggara pemilu menjelaskan dasar hukum pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.
Dijelaskan, Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Serta Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.
Selain itu, KPU Pegaf juga menyampaikan rincian program dan tahapan kegiatan diantaranya:
Pengumuman pendaftaran parpol dimulai 29 Juli hingga 1 Agustus 2022 yang terpusat pada KPU RI.
Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran parpol dimulai 1-14 Agustus 2022, Verifikasi administrasi dimulai 2-11 Agustus 2022, Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi 14 September, Masa perbaikan dokumen persyaratan 15-28 September 2022, Verifikasi Administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022, Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi 14 Oktober 2022.
“Dari tahapan ini, dilakukan oleh KPU RI, smentara peran KPU Pegaf adalah verifikasi administrasi, untuk memverfikasi seluruh dokumen Parpol yanh sudah di upload pada aplikasi Sipol. Ini untuk memastikan pemenuhan syarat parpol,” kata Yosak Saroi menambahkan
Pada sosialisasi itu dihadiri pengurus Bawaslu Pegaf dan Parpol tingkat Kabupaten Pegaf. (dra)