MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Setelah sukses meluncurkan tahapan Pilkada serentak di Lapangan Irai, Distrik Anggi pada Rabu (11/7/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) bergerak cepat mempersiapkan tahapan selanjutnya.
Salah satu langkah penting adalah membuka helpdesk atau layanan informasi bagi partai politik, bakal calon, dan tim sukses.
Yosak Saroi, ketua KPU Pegaf mengatakan, layanan ini dibuka untuk memberikan informasi lengkap dan akurat terkait pencalonan kepala daerah, seperti syarat calon, dokumen yang diperlukan, mekanisme pendaftaran, dan proses pencalonan secara keseluruhan.
“Helpdesk KPU Pegaf akan dibuka dalam waktu dekat, antara besok atau lusa, untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada para calon kepala daerah menjelang pendaftaran,” ujar Yosak, Jumat (12/7/2024)
Tim helpdesk, lanjut dia, yang profesional dan terlatih akan siap membantu menjelaskan informasi terkait pencalonan yang tertuang dalam undang-undang Pilkada maupun PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
Salah satu poin penting yang akan ditekankan adalah tentang pengunduran diri bagi ASN, TNI, dan Polri, yang merupakan syarat utama pencalonan dan wajib disertakan saat pendaftaran pada 27-29 Agustus mendatang.
“Pendaftaran calon kepala daerah hanya dibuka tiga hari, kami sebagai penyelenggara bekerja profesional, semua calon kandidat dipersilakan mendaftar,” bebernya.
Lebih lanjut, Yosak menjelaskan, dalam penyusunan anggaran Pilkada 2024, KPU Pegaf telah mengusulkan anggaran untuk empat calon, termasuk calon perseorangan.
Namun, dengan ditutupnya masa pencalonan perseorangan, fokus KPU saat ini adalah pada calon dari partai politik.
“Karena pencalonan perseorangan sudah lewat, saat ini kita fokus ke calon dari partai,” ungkapnya
Yosak berharap, setiap bakal calon kepala daerah nantinya dapat memberikan edukasi politik dengan baik kepada masyarakat di 166 kampung, 10 distrik, Kabupaten Pegaf.
“Jangan membuat provokasi yang dapat menghambat proses tahapan pilkada, biarkan tahapan mulai dari pendaftaran hingga verifikasi berjalan dengan baik adanya,” pesan Yosak.
Yosak juga menekankan pentingnya pemutakhiran data DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebagai salah satu aspek krusial dalam Pilkada. Saat ini, progres pemutakhiran data DPT telah mencapai 82,20 persen.
Ia pun berharap pemerintah daerah, dari tingkat kampung hingga kabupaten, dapat mendukung petugas Pantarlih dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih agar menghasilkan DPT yang berkualitas.
Salah satu tantangan yang dihadapi KPU Pegaf adalah daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI mengalami penurunan seribu lebih, dari 33.919 menjadi 32.066.
Namun, Yosak optimis data tersebut akan kembali sesuai dengan data KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
“Hingga saat ini belum ada data valid dari Disdukcapil kepada KPU Pegaf,” tuturnya.
Yosak berharap data kependudukan yang valid tersebut dapat diserahkan ke KPU Pegaf sebelum semester I tahun 2024 ini berakhir. (dra)