MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat akan menghadapi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) atas empat kabupaten yang mengajukan keberatan hasil suara pada Pilkada tahun 2024.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semuanya menyampaikan bahwa KPU akan memberi pertanggungjawaban hasil penetapan calon pada Pilkada kepada pemerintah daerah secara berjenjang.
“Secara berjenjang KPU tidak hanya mempertanggung jawabkan hasil Pilkada kepada KPU RI tetapi juga kepada pemerintah daerah,” kata Paskalis, Selasa (10/12/2024).
Setelah menetapkan hasil Pilkada baik calon bupati dan calon gubernur tahap selanjutnya yang harus dilewati yaitu sengketa hasil di MK, jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil perolehan suara.
“Dengan di tetapkannya Bupati di 7 kabupaten dan Gubernur, KPU kunjungan kerja untuk menyampaikan hasil.
Selanjutnya yaitu untuk mempertahankan hasil administrasi atas suara rakyat yang sudah ada di keputusan,” ucap Paskalis.
“Tahap selanjutnya yaitu KPU menghadapi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan hal yang sah dan lumrah,” tambahnya.
Disampaikan Pascalis bahwa sampai saat ini ada empat kabupaten yang sudah menyampaikan permohonan ke MK dengan deadline akhir di hari ini.
“Sampaikan saat ini kabupaten Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Manokwari Selatan dan Fakfak yang sudah ada permohonan masuk ke MK, dimana deadline di hari ini untuk bisa meregistrasi perkara jika ingin sengketakan hasil Pilkada,” tuturnya.
Dikatakan, bahwa KPU tetap akan mempertahankan hasil Pilkada yang sudah dicatat dalam administrasi. Namun hasil dari MK tetap akan dilaksanakan. (mel)