KPU Manokwari Ingatkan Sebelum Penetapan DTC SK Pemberhentian Harus Lengkap 

0
Ketua KPU Manokwari, Christine Rumkabu. (Foto: klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Christine Rumkabu mengatakan, Daftar Calon Tetap (DTC) akan diumumkan tanggal 3 November 2023.
“Sedang dilakukan penyusunan DTC. Sedangkan tahapan pencermatan telah selesai,” kata Christine di Manokwari, Jumat (27/10/2023).
Menuju DTC, dia berharap, partai politik dapat memastikan kembali SK pemberhentian ASN itu harus tuntas, sehingga tidak menganggu tahapan lainnya.
Dirinya berharap partisipasi peserta dalam hal ini Partai Politik untuk memfollow-up kembali SK tersebut. “Agar tahapan selanjutnya tidak menghambat. Menuju tahapan cetak surat suara,” ujarnya.
“Langkah langkah sudah dilakukan. Semua bisa akomodir dalam DTC itu. Tapi syaratnya adalah SK pemberhentiannya,” tutur Christine.
Ditegeskan, jika sampai waktu yang ditentukan belum tuntaskan, maka konsekuensinya adalah tidak diakomodir dalam penetapan DTC.  “Jadi kita mengacu pada aturan, yang bersangkutan akan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), artinya kelengkapan administrasi tidak memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Dia menyebut, ada dua orang ASN ysng sementara mengurus surat SK pemberhentian. Sedangkan, Bamuskam ada 7 orang dan kepala kampung 4 orang. “Saya berharap aparat kampung yang belum serahkan surat pemberhentian dapat diserahkan.  Kalau tidak, terima konsekuensi tidak akan diakomodir dalam penetapan DTC pada 3 November 2023. Untuk saat ini Daftar Calon Tetap 530 orang,” pungkasnya.(ar)
 

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.