KOAP Minta Gubernur PB Evaluasi 10 OPD yang Tak Mengindahkan Instruksi

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com-Kontraktor Orang Asli Papua (KOAP) yang tergabung dalam 34 asosiasi lokal di Provinsi Papua Barat meminta Gubernur Papua Barat segera mengevaluasi kinerja pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)nya.
Permintaan ini disampaikan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Arfak Alex Wonggor dalam rilisnya yang diterima klikpapua, Sabtu (10/7/2021). “Kami  menilai perjuangan Gubernur Dominggus Mandacan untuk pembinaan KOAP di provinsi ini terhambat sistem kerja yang berbelit-belit,” ujar Alex Wonggor.
Dia mengatakan bahwa Gubernur Papua Barat telah menginstruksikan kepada 48 OPD, agar paket pekerjaan (khusus) Penunjukan Langsung (PL) kontraktor OAP melalui satu pintu pelayanan pada Unit Pelayanan Pengadaan (ULP)  Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat. “Instruksi Gubernur sudah jelas, bahwa paket PL untuk kontraktor OAP melalui satu pintu di ULP biro Perlengkapan. Tapi hingga bulan Juli ini, satupun dari 48 OPD belum menyerahkan data paket pekerjaan ke biro,” ucap Wonggor.
Mereka menuding ada sekitar 10 OPD yang tidak mematuhi instruksi Gubernur. Bahkan ada beberapa oknum kontraktor yang sudah akan mengerjakan pekerjaan  di 10 OPD tersebut. “Sehingga kami asosiasi tidak bisa tinggal diam karena anggota-anggota kami sekitar 3000 lebih yang sudah datang ke ULP belum dapat apa-apa, sedangkan oknum kontraktor yang di 10 OPD ini sudah mau terkontrak, sehingga kami  minta ketegasan Gubernur,” tegas Alex. Mereka juga minta kepada ULP untuk segera menempel nama-nama yang sudah diverifikasi.
Yan Soindemi, salah satu kontraktor asli Papua berharap instruksi Gubernur Papua Barat perlu lebih ditegaskan dalam sebuah regulasi hukum sehingga mengikat. “Kalau instruksi Gubernur Papua Barat tidak dilaksanakan, maka sebagai  implementasi Perpres 17 Tahun 2019 kami minta payung hukum yang tegas lewat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kontraktor OAP di provinsi ini,” kata Yan.
Selain itu, juga meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi atau mengganti 10 pimpinan OPD yang tidak mengindahkan instruksi Gubernur. Senada disampaikan Melky Iba, asosiasi kontraktor Arfak, yang  mendesak adanya kejelasan waktu pembagian paket PL setelah masa PPKM berakhir 20 Juli 2021 mendatang. (aa/*)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.