Ketum Muhammad Mardiono Serahkan B1-KWK untuk 5 Bacakada di Mukerwil PPP Papua Barat

0
PPP resmi memberikan B1-KWK kepada 5 Bacakada di Papua Barat, SK diberikan pada Mukerwil DPW PPP di Manokwari. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Madiono menyerahkan surat keputusan (SK) model B Persetujuan Parpol KWK (B1KWK) kepada 5 bakal calon kepala daerah (Bacakada) di Papua Barat, Selasa malam (6/8/2024) disalah satu hotel Manokwari.

SK B1-KWK itu, diserahkan pada pembukaan Musyawarah kerja wilayah (Mukerwil) III DPW PPP Papua Barat kepada bakal calon Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Muhammad Lakotani.

Kemudian untuk bakal calon bupati dan wakil bupati di kabupaten Manokwari yakni Paslon Hermus Indou dan Mugiyono.

Manokwari Selatan diberikan kepada Paslon Maxsi Ahoren dan Imam Syafi’i, Kabupaten Teluk Wondama diberikan kepada Hendrik Mambor dan Andarias Kayukatui dan di Bintuni kepada Yohanis Manibuy dan Joko Linggara.

Plt Ketua Umum PPP H. Muhammad Mardiono, dalam sambutannya menyebut, sesuai perolehan hasil Pileg 2024, PPP mendapatkan 1 kursi di DPRD Papua Barat, sedangkan di DPRD kabupaten se Papua Barat memperoleh 9 kursi, masing-masing 4 kursi di Bintuni, 2 kursi di Manokwari, 2 kursi di Teluk Wondama dan 1 kursi di Manokwari Selatan.

“Untuk DPC yang belum mendapatkan kursi di DPRD jangan berkecil hati, teruslah berjuang,” tuturnya.

Ketum Mardiono juga mengajak kepada seluruh kader PPP di wilayah Papua Barat untuk mensukseskan Pilkada serentak 2024 mendatang, serta memberikan dukungan kerja-kerja politik pemenangan kepada para Paslon yang diusung PPP.

“Seluruh instrumen kader PPP wajib hukumnya untuk mensukseskan pasangan-pasangan calon yang kita dukung, kita usung,” tegasnya.

Hal itu, kata Mardiono merupakan bentuk komitmen PPP dalam memberikan jaminan politik, serta mendorong kesejahteraan rakyat di Papua Barat. (dra)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.