27.3 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
Beranda PAPUA BARAT MANOKWARI Ketua MRPB Telah Penuhi Panggilan Klarifikasi Kejati Papua Barat

Ketua MRPB Telah Penuhi Panggilan Klarifikasi Kejati Papua Barat

0
Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren mengakui telah memenuhi panggilan klarifikasi Kejaksaan Tinggi Papua Barat atas pengaduan oknum anggota MRPB terhadap dirinya. “Sebagai warga negara yang memimpin lembaga kultur ini, saya menghormati dan telah memenuhi panggilan klarifikasi Kejati Papua Barat,” kata Ahoren, Rabu (21/4/2021) di ruang kerjanya.
Maxsi mengungkapkan, pengaduan terhadap dirinya bukan dari kalangan luar, namun dari internal lembaga MRPB yang punya kode etik. “Sebenarnya ada aturan internal lembaga yang bisa ditempuh melalui Dewan Kehormatan MRPB dalam menyelesaikan persoalan di lembaga itu,” katanya.
Meski demikian, Maxsi tak masalah sepanjang tudingan terhadap dirinya dalam aduan itu memiliki bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Semua ada konsekuensinya jika kemudian tudingan itu tidak berdasar,” ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Wuisan yang dikonfirmasi membenarkan panggilan klarifikasi instansi itu telah dipenuhi ketua maupun sekertaris lembaga MRPB. “Benar, ketua dan sekretaris MRPB sudah penuhi panggilan dan telah dimintai keterangan,” tutur Wuisan.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan Advokat Yan Christian Warinussy pun telah menerima pengaduan dari sejumlah anggota MRPB. “Saya memberitahukan semua khalayak bahwa hari ini Selasa kemarin beberapa orang anggota MRPB telah datang mengadukan masalah dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat MRPB,” ujarnya.
Ia membenarkan, mereka (oknum anggota MRPB) telah resmi menandatangani surat kuasa sebagai dasar hukum bagi Warinussy dan tim advokat dalam memberikan pendampingan hukum. “Kami akan fokus mendampingi laporan di Kejati Papua Barat mengenai dugaan pemotongan hak-hak para anggota MRPB  dalam tahun anggaran 2019 dan 2020,” ujar Warinussy. (aa/*)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.