Ketua MRPB Klarifikasi Peryataan LBH Gerimis yang Dinilai Sepihak

0
Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxsi Nelson Ahoren mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut “Ketua MRPB Dan Bank Papua Tidak Berhak Memblokir Rekening Anggota MRPB” dari LBH Gerimis.
Maxsi menilai apa yang disampaikan sepihak. LBH Gerimis seharusnya mengkonfirmasi hal tersebut ke lembaga MRPB. “Pemberitaan seperti ini sudah berapa kali dilakukan LBH Gerimis, tanpa meminta klarifikasi dari MRPB,” kata Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren didampingi Dewan Kehormatan MRPB Anthon H Rumbruren kepada wartawan di kantor MRPB, Selasa (15/3/2022).
Menurut Maxsi, lembaga tersebut tidak pernah menghalangi informasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui LBH Gerimis kepada MRPB. “Malah kami hari ini membuka diri. Kami di lembaga mempunyai tata tertip lembaga. Di sini saya mau menyampaikan apa yang disampaikan LBH Gerimis, bahwa informasi yang disampaikan oleh AM ini keliru, menyangkut tentang gaji dan hak yang bersangkutan, beliau tidak aktif bekerja kurang lebih satu tahun, dan masalah ini sudah kami sampaikan kepada Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan sudah memanggil yang bersangkutan  berulang-ulang untuk kembali bekerja, namun tidak pernah datang untuk bekerja,” jelas Maxsi.
Menyoal terkait gaji yang disampaikan, menurut Maxsi, memang gaji tersebut di tahun lalu dihentikan karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugas. “Di tahun ini saya berharap AM ini bisa datang bekerja. Namun kalau sekarang ini AM membuat laporan lagi menyangkut gaji tidak dibayar, maka kami bertanya lagi apakah selama 1 tahun melakukan tugas, bekerja atau tidak,” tanya Maxsi.
Menurut dia, seharusnya sebelum menuntut hak, kewajiban juga harus dilaksanakan.  “Saat ini kalau AM melapor maka AM keliru, apalagi melapor ke LBH Gerimis, hari ini LBH Gerimis tidak mengetahui masalahnya seperti apa,” katanya.
Dewan Kehormatan MRPB, Anthon H Rumbruren mengatakan, menyangkut hak dan kewajiban oknum anggota MRPB yang diberitakan, sebenarnya itu persoalan keluarga, dimana ada Dewan Kehormatan yang mengatur tentang pelanggaran, disiplin tata tertip maupun kode etik.
“Disitulah kemudian rana kita berbicara menyangkut tentang Hak dan Kewajiban. Kita lihat dari persoalan oknum anggota MRPB yang disampaikan LBH Gerimis ini, saya rasa LBH Gerimis ini sebelumnya harus melakukan konfirmasi kepada Dewan Kehormatan MRPB,” katanya.
Anthon mengatakan Dewan Kehormatan dari tahun 2021 sudah beberapa kali melakukan pemanggilan  kepada yang bersangkutan, namun tidak hadir. Ini berdasarkan Tatip Nomor 1 Tahun 2018. “Anggota yang tidak hadir dalam tatap muka saat rapat pleno atau rapat Pokja, maupun rapat gabungan selama kurang lebih tiga kali, maka yang bersangkutan melanggar tata  tertib,” ungkapnya.
Lanjut Anthon mengatakan, Dewan Kehormatan memiliki etikat baik untuk menyelesaikan masalah ini, agar oknum tersebut kembali masuk melaksanakan tugas, barulah menuntut haknya. “Kami berharap LBH Gerimis bisa  mengonfirmasi kepada Dewan Kehormatan MRPB agar tahu dulu duduk permasalahannya,” pungkasnya. (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.