Kenaikan UMP Papua Barat Tahun 2022 Ditolak Apindo,Gubernur Diminta Tinjau Kembali

0
Kenaikan UMP Papua Barat Tahun 2022 Ditolak Apindo

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat diminta agar meninjau kembali putusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat yang ditetapkan dalam putusan Gubernur Papua Barat, Sabtu (20/11/2021) lalu.

Hal ini ditegaskan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua Barat, Piter Woniana. Dirinya menilai, ada kejanggalan dalam aturan yang dipakai sebagai rujukan penetapan UMP Papua Barat tahun 2022.

Dalam Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan maupun turunannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sudah sangat jelas.

Dimana, lanjut Woniana, penetapan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional dan sehubungan dengan itu hal tersebut, maka gubernur menetapkan upah minimum tahun 2022 sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Woniana menambahkan, seharusnya semua daerah harus mengikuti standar nasional yakni sebesar Rp. 3.181.339,72 sesuai aturan nasionalnya. Sayangnya, kemarin penetapan UMP Papua Barat dinaikan sebesar Rp. 3.2 juta.

“Saya sebagai perwakilan pengusaha merasa berat dan menolak keputusan Gubernur Papua Barat, atas nama pribadi dan Ketua Apindo Papua Barat saya menolak keputusan itu,” kata Woniana kepada wartawan di Amban Pantai, Selasa (23/11/2021).

Memang benar, kata Woniana, yang kemarin dibahas dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat adalah rekomendasi. Dasar rekomendasi inilah yang diberikan kepada gubernur untuk ditetapkan.

“Pertanyaan saya, apakah aturan dibawah bisa mematahkan aturan yang paling tinggi? Kenapa kita harus melampaui aturan PP. PP ini sudah menentukan UMP sebesar Rp. 3. 181.339,27 kalau kita kasih naik nilainya, maka kita melawan aturan di atasnya,” kata Woniana.

Oleh sebab itu, dirinya sebagai Ketua Apindo Papua Barat meminta Gubernur Papua Barat meninjau kembali keputusan besaran UMP Papua Barat tahun 2022.

“Kalau tidak ditinjau kembali putusan gubernur, maka kami akan mengambil jalur hukum lainnya, terkait proses itu,” terangnya.

Ditambahkan Woniana, boleh – boleh saja Gubernur menaikan UMP Papua Barat tetapi bertanggung jawab ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pihak pengusaha dan pihak pekerja yang berujung pada kenaikan angka pengangguran di Papua Barat serta terjadinya pergeseran pengusaha ke tempat lain atau pindah berinvestasi ke daerah lain.

“Jika keputusannya tidak ditinjau kembali, maka bagi kami Gubernur harus siap menerima konsekuensinya. Otomatis kenaikan UMP ini akan mempengaruhi produktifitas perusahaan, sebab saat ini kita masih dalam situasi pandemi COVID – 19. seharusnya pemerintah tidak kasih naik tetapi disamakan dengan daerah lainnya di Indonesia, ini pertimbangan saya,” tandas Woniana.(ars)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.