MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menahan AYM sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, tahun nnggaran 2023.
Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti dalam pemeriksaan terhadap AYM pada Rabu (22/1/2025).
“Tersangka bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIT hingga akhirnya ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 19.00 WIT,” kata Abun di Kantor Kejati Papua Barat, kompleks perkantoran Arfai, Rabu malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AYM yang berperan sebagai penyedia atau kontraktor proyek jalan tersebut langsung ditahan di Lapas Kelas II B Manokwari untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka kami tahan untuk mengantisipasi risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tambah Abun.
Dengan penahanan AYM, jumlah total tersangka dalam kasus proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey kini mencapai enam orang. Seluruhnya sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Manokwari.
“Hingga saat ini ada enam tersangka. Kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka,” ungkap Abun.
Abun menjelaskan bahwa AYM adalah aktor utama yang mengendalikan CV Gloria Bintang Timur (GBT), perusahaan pelaksana proyek jalan Mogoy-Merdey yang bernilai Rp 8,5 miliar.
“Proyek ini didanai oleh APBD Provinsi Papua Barat melalui Dinas PUPR, dengan kontrak kerja yang dimulai pada 25 Agustus 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023,” papar Abun.
Namun, selama masa kontrak, proyek mengalami keterlambatan signifikan. Hingga batas akhir kontrak, progres pekerjaan hanya mencapai 51,11 persen.
“Meski bobot pekerjaan belum selesai 100 persen, Dinas PUPR Papua Barat telah membayarkan 100 persen nilai proyek ke rekening CV GBT dengan jaminan bank garansi hingga 10 Februari 2024,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka AYM, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,5 miliar atau total loss.
Atas perbuatannya, tersangka AYM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara. (mel)