Kejati Kejar Oknum Pekerja Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengejar sejumlah oknum yang terlibat dalam proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahap III, senilai Rp4.326 miliar. Kelanjutan kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dan berdasarkan fakta persidangan yang menyeret terpidana Martha Heipon.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Syafiruddin melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan mengatakan, pihaknya sedang melacak keberadaan sejumlah orang yang diduga terlibat telah mengakibatkan kerugian negara pada proyek pembangunan kantor yang dibiayai oleh APBD Perubahan Tahun 2017 itu.
Sedangkan, berdasarkan fakta persidangan melalui putusan majelis hakim, terdapat beberapa orang lagi yang harus ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap turut menikmati kerugian negara senilai Rp1.892 miliar, mereka diantaranya oknum kontraktor, konsultan maupun rekanan penyedia jasa pada proyek tersebut.
“Sebelum ditetapkan tersangka, mereka yang terlibat harus diperiksa lagi sebagai saksi. Untuk itu kita akan lakukan pencarian,” ujar Wuisan. “Berdasarkan putusan majelis hakim, ada pihak-pihak terkait pekerjaan pembangunan yang juga harus ditetapkan tersangka karena dianggap turut menikmati kerugian negara,” katanya lagi.
Perlu diketahui, kasus korupsi tersebut sebelumnya menyeret Leo Primer Saragih selaku Direktur PT. Trimese Perkasa dan Martha Heipon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai tersangka. Namun, Martha Heipon menjalani persidangan seorang diri karena Leo Primer Saragih telah meninggal dunia sejak tiga tahun silam.
Dalam prosesnya, Ketua Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat pada Pengadilan Negeri Manokwari, Sonny A.B Laoemoery menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Martha Heipon. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum yang menuntut 5 tahun penjara.
Martha Heipon dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana. Dimana unsur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum, terpenuhi.
Sebagai informasi, fakta persidangan dalam kasus korupsi tersebut menyeret sejumlah nama oknum kontraktor dan konsultan hingga pimpinan partai politik serta anggota DPR Papua Barat.(aa/*)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.