MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Polresta Manokwari berhasil menangkap satu dari lima tersangka kasus penembakan advokat dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Christian Yan Warinussy.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Selasa (4/2/2025).
Didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas, Kapolresta mengatakan, Peristiwa penembakan terjadi pada 17 Juli 2024, di kawasan Bank Mandiri Sanggeng.
Saat itu, Christian Warinussy ditembak oleh orang tak dikenal. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
“Kami telah mengamankan satu tersangka berinisial ZT di Manokwari saat hendak mengikuti perayaan HUT Pekabaran Injil,” ujar Kapolresta Manokwari.
Menurut Kapolresta, ZT berperan mendampingi pelaku utama, OU, yang bersama empat tersangka lainnya mengikuti korban sejak sidang praperadilan yang ditanganinya.
Para pelaku kemudian membuntuti Warinussy hingga ke lokasi kejadian menggunakan mobil Daihatsu Terios, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Dari keterangan ZT, jumlah tersangka dalam kasus ini ada lima orang. Tersangka lainnya yang masih buron adalah OU (pelaku penembakan), serta JU, HU, dan seorang sopir yang mengendarai mobil saat kejadian,” jelasnya.
ZT juga mengungkapkan bahwa di dalam mobil tersebut sudah tersedia senapan angin yang digunakan untuk menembak korban.
“Motif penembakan diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan Yahya Sayori, karena Christian Warinussy diketahui membela korban dalam kasus tersebut,” tambah Kapolresta.
Polresta Manokwari akan terus memburu empat tersangka yang masih dalam pelarian hingga otak pelaku dalam kasus ini tertangkap.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mel)