
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Kasus pembunuhan kepada Asisten rumah tangga (ART) di wisma Jaya Baru, Wosi, Kabupaten Manokwari akan segera di sidangkan usai di limpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke PN Manokwari, setelah berkas dari penyidik Polresta Manokwari dinyatakan lengkap.
“Sudah dilimpahkan di hari Senin tanggal 21 April,” ujarnya saat di konfirmasi, Kamis (23/4/2026)
Sama halnya dengan Humas PN Manokwari, Zaka Talpatty, membenarkan Kejari Manokwari telah memasukkan berkas perkara dan akan segera di sidangkan.
“Berkas sudah masuk, lalu sidang pertamanya akan dilaksanakan hari Rabu, tanggal 29 April 2026,” jelas Zaka.
Adapun tersangka yaitu Hudi Gosyanto (54) pemilik Wisma, Luciana Lawrence (59) istri, dan Febryan Gosyanto (29) anak, yang melakukan pembunuhan terhadap asisten rumah tangganya, Indri, di dalam wisma Jaya Baru, pada Rabu, (26/11/2025). (mel)




















