MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham) Papua Barat usulkan 647 warga binaan lapas terima remisi Natal tahun 2024.
Hal ini disampaikan pada refleksi akhir tahun dan jumpa pers di Kanwil Kemenkumham, Jumat (20/12/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Piet Bikorsyom memaparkan dari 1.526 narapidana dan tahanan dari seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan se- Papua Barat diusulkan sebanyak 647 penghuni yang terima remisi Natal.
“Ada sebanyak 647 warga binaan yang diusulkan menerima remisi natal dengan syarat yang harus dipenuhi seperti narapidana berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan,” ujarnya.
Berikut paparan usulan remisi yang diajukan masing-masing UPT se-Papua Barat:
1. UPT Lapas Fakfak, dengan jumlah penghuni lapas sebanyak 133 orang diusulkan sebanyak 45 orang terima remisi.
2.UPT Lapas Manokwari, dengan jumlah penghuni lapas sebanyak 482 orang diusulkan sebanyak 203 orang terima remisi.
3.UPT Lapas Sorong, dengan jumlah penghuni lapas sebanyak 518 orang diusulkan sebanyak 219 orang terima remisi.
4.Lapas Teminabuan, dengan jumlah penghuni lapas sebanyak 69 orang diusulkan sebanyak 32 orang terima remisi.
5.Lapas Kaimana, penghuni lapas sebanyak 86 orang diusulkan sebanyak 44 orang terima remisi.
6.Lapas pembinaan khusus anak (LPKA) Manokwari, penghuni lapas sebanyak 29 orang diusulkan sebanyak 20 orang terima remisi.
7.Lapas pembinaan perempuan (LPP), penghuni lapas sebanyak 52 orang diusulkan sebanyak 26 orang terima remisi.
8.Rutan Bintuni, penghuni lapas sebanyak 157 orang diusulkan sebanyak 58 orang terima remisi.
Dirinya berharap dari remisi yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para warga binaan untuk kedepannya terhindar dari hukuman setelah bebas dari Lapas unit pembinaan masyarakat.(mel)