Hasil Uji Lab-PPLH Unipa Atas Dugaan Pencemaran Limbah Cair PT. Medcopapua Hijau Selaras Disosialisasikan

0
Sosialisasi hasil uji laboratorium PPLH Unipa di depan para tokoh dan pemerintahan tingkat Distrik Sidey dan manajemen perusahaan atas dugaan pencemaran limbah cair pada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Medcopapua Hijau Selaras. (Foto: Humas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM— Sosialisasi hasil uji laboratorium Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Unipa di depan para tokoh dan pemerintahan tingkat Distrik Sidey dan manajemen perusahaan, atas dugaan pencemaran limbah cair pada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Medcopapua Hijau selaras yang menyebabkan terjadinya tumpahan hingga ke drainase dan persawahan warga serta menyebabkan air berwarna coklat digelar, Selasa (16/6/2020) di Distrik Sidey.
Kepala Distrik Sidey, Husein Mirdan saat membuka acara sosialisasi bertempat di ruang pertemuan Kantor Distrik Sidey, menyampaikan ucapan terimakasih atas sinergitas dan komitmen bersama pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari dalam penanganan persoalan dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada beberapa waktu lalu yang mencemaskan warga masyarakat Distrik Sidey dan sekitarnya.
Selain itu, perhatian manajemen perusahaan PT. Medcopapua Hijau selaras secara bertanggungjawab melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang dihadiri para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan perwakilan warga serta forkopimda tingkat Distrik Sidey.
“Semua ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat agar memberikan informasi yang benar atas kejadian tersebut sehingga perwakilan yang hadir dan semua dapat menyebarkan informasi ini secara benar dan bertanggungjawab kepada seluruh masyarakat serta dapat diterima secara baik,” jelas Mirdan.
Kepala Laboratorium Pusat Penelitian (PPLH) Unipa, Markus Heryanto Langsa, menjelaskan bahwa empat titik sampel air yang diambil merupakan keterwakilan dari dugaan pencemaran air dari aktivitas perusahaan yang di khawatirkan warga.
Untuk keempat titik pengambilan sampel, baik pengujian komponen berupa fisik (padatan terlatus(TDS), dan padatan tersuspensi (TSS)), kimia anorganik (pH, BOD, COD, Fosfat, Ammonia, Nitrat, Besi, Tembaga)  dan kimia organik (minyak dan lemak) yang dihasilkan bahwa kesemuaan kompenen pengujian berada dibawah rata-rata baku mutu yang ditentukan berdasarkan Lampiran A. IV. keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.51 Tahun 1995 tentang baku mutu limbah cair bagi kegiatan industri (kelapa sawit).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa sampel air yang berasal dari limbah kolam domestik, area perkebunan, sekitar rumah warga dan sebelah kolam domestic masih dalam batas wajar dan tidak membahayakan kehidupan manusia karena bukan merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) disarankan bahwa sebaiknya limbah cair ini dapat dimanfaatkan sebagai pupuk cair yang baik bagi pertumbuhan tanaman karena salah satunya memiliki kandungan unsur fosfat dan Ammonia yang baik bagi pertumbuhan tanaman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari yang diwakili Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan keanekaragaman Hayati, Yohanes Ada Lebang, menjelaskan bahwa komitmen pemerintah daerah sebagai “pelayan masyarakat” menjadi hal wajib yang harus dilaksanakan. Pengambilan sampel sejak tanggal 13 Maret lalu, dan baru berkesempatan dilakukan sosialisasi saat ini lebih pada kondisi teknis yang terjadi saat ini dengan adanya pandemi Covid-19.
Dirinya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak khususnya PPLH Unipa yang telah menjadi mitra dalam setiap aktivitas dan telah menyampaikan hasil uji Laboratorium, agar menjadi jelas semua persoalan dugaan pencemaran lingkungan (air) selama ini di Distrik Sidey dan sekitarnya.
Lebang juga menegaskan bahwa, komitmen bersama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi hal wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap pelaku bisnis/usaha/perusahaan yang tentunya dengan beretika bisnis yang baik dan bertanggungjawab khususnya terhadap perlindungan dan penglolaan lingkungan hidup. Jika “tidak taat” terhadap hal itu, maka sesuai aturan yang belaku, sanksi yang diberikan tidak diragukan pasti akan dijatuhkan kepada setiap pelaku usaha/ perusahaan yang mengabaikannya.
Selain itu, Lebang berharap dengan sosialisasi tersebut, masukan maupun saran yang diberikan agar ditindaklanjuti secara bijak oleh pihak manajemen perusahaan sehingga perusahaan dirasakan kehadirannya ditengah-tengah warga masyarakat dan bermanfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat menuju “kebebasan finansial” masyarakat Manokwari khususnya warga masyarakat Distrik Sidey, Warpramasi dan sekitarnya seperti saat ini.
Sementara itu, mewakili manajemen perusahaan PT. MPHS, assistant ISPO/RSPO (HSE), Ngadiyono,  mengapresiasi kegiatan yang difasilitasi saat ini dapat berjalan baik, lancar dan tetap berkomitmen serta secara terbuka dan juga terus mengupayakan melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara baik dan bertanggungjawab sesuai aturan yang berlaku demi keberlanjutan dan kejayaan perusahaan di tanah Arfak tentunya dengan dukungan warga masyarakat dan semua pihak, serta tetap menjadi prioritas dukungan perhatian pada kebutuhan masyarakat saat ini. (rls/red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.