MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM- Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan saat ini semua mengalami situasi bencana non alam pandemi Covid-19. Situasi telah mengubah tatanan kehidupan disemua wilayah di dunia bahkan semua wilayah provinsi di Indonesia, tak terkecuali di Provinsi Papua Barat.
Untuk mengurangi penularan virus Corona pemerintah mengeluarkan aturan dan imbauan agar dilakukan sosial distancing disemua sektor dan dalam kehidupan masyarakat, khusus untuk dunia usaha baik yang berskala besar maupun kecil.
Akibat adanya aturan dan imbauan tersebut, mengakibatkan para pengusaha melakukan kebijakan merumahkan para pekerja dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).“Tentunya hal ini sangat menyulitkan para pekerja dan keluarganya. Tidak hanya pekerja di sektor formal saja yang mengalami kesulitan ekonomi, namun sektor informal juga mengalami kesulitan ekonomi akibat pembatasan sosial yang dilakukan oleh pemerintah,” ujar gubernur dalam sambutannya, Kamis (23/7/2020) saat soft lounching bantuan tunai pasca kerja program tangan kasih kepada pekerja formal dan informal akibat pandemi Covid-19 di 12 kabupaten/1 kota.
Permasalahan ketenagakerjaan kata gubernur,merupakan masalah yang sangat komplek, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan keamanan suatu daerah. Masalah tenaga kerja begitu mengemuka saat ini, yang mana saat ini data pekerja sektor formal di Provinsi Papua Barat mencapai 63.648 orang dengan perusahaan berjumlah 24.476.
Tentunya dari data tersebut Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak dapat menjangkau semua pekerja formal, karena bantuan diberikan kepada pekerja informal yang merupakan kelompok pekerja mandiri yang terdiri dari tukang ojek, supir, pedagang, petani/nelayan, serta profesi mandiri lainnya.
“Pekerja formal yang dilaporkan saat ini ter-PHK dan dirumahkan di Papua Barat berjumlah ± 6534 orang, serta pekerja mandiri sektor informal yang semuanya terkena dampak ekonomi secara langsung akibat pembatasan sosial pandemi Covid-19,” ungkap Dominggus.
Banyaknya pekerja formal dan informal yang dirumahkan, maka melalui program tangan kasih Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan bantuan untuk meringankan beban pekerja di sektor formal maupun informal selama masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah Papua Barat sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per/bulan, oleh karena itu pekerja formal maupun informal akan menerima bantuan langsung tunai yang akan diterima sekaligus selama 3 bulan terhitung bulan April sampai Juni 2020 Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Gubenur berharap bantuan ini dapat membantu meringankan ekonomi keluarga pekerja dimasa pandemi akibat Covid-19. Dimana pemerintah saat ini memiliki keterbatasan anggaran untuk membantu semua pekerja formal maupun informal.
Untuk itu peran penting bupati/walikota diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja formal maupun informal yang mungkin saja belum dijangkau pada program tangan kasih Provinsi Papua Barat.
Gubernur berpesan kepada para penerima bantuan yang telah lolos verifikasi dan dinyatakan layak dan berhak menerima bantuan tunai, agar dapat memanfaatkan uang yang diterima dengan sebaik-baiknya.“Manfaatkan sebagai bantuan modal usaha bagi bapak/ibu dan keluarga, agar nantinya dengan uang yang terbatas dapat menjadi berkat bagi keluarga,” imbuhnya.(aa)