MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam rapat penyusunan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) tahun 2022-2041, dapat berperan penting dalam memberikan masukan kepada pemerintah daerah terutama dalam merancang Perdasus, yang segera dirancang dalam waktu dekat ini.
Gubernur Dominggus mengatakan RIPPP ini merupakan implementasi amanat UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua, peserta peraturan pemerintah nomor 106 dan PP nomor 107 di Tanah Papua.
“Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah ditetapkan, sekarang kita diberi tugas untuk menyusun Perdasus yang diberikan waktu sampai dengan paling lambat 2 Juli 2022,” ujarnya saat membuka RIPPP, Rabu (19/1/2022) di Ballroom Aston Niu Hotel Manokwari.
Dominggus menginginkan dalam rapat ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah daerah, dalam menyusun Perdasus.
“Menjadi tanggungjawab kita untuk merancang perdasus, sehingga tim kerja yakni gubernur, akademisi UNIPA, DPR, lembaga representatif masyarakat adat terlibat. Rapat ini penting untuk memberikan masukan-masukan sebelum Perdasus disahkan,” ujarnya.
Disebutkan, paska direvisinya UU nomor 21 tahun 2021 menjadi uu nomor 2 tahun 2021 dan terbitnya PP nomor 106 dan 107 2021, kebijakan Otsus mengalami perubahan.
“Pengelolaan dana otsus yang dulu besarnya setara dengan 2 persen dari dau nasional yang diperuntukkan bagi Provinsi Papua Barat dan Papua meningkat menjadi 2,25 persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional terdiri dari dana otsus yang bersifat umum atau yang disebut sebagi blokgreen 1 persen dan dana otsus yang ditentukan penggunaannya 1,25 persen.” kata Dominggus
Dengan adanya perubahan UU ini, lanjut gubernur serta melalui RIPPP ini diharapkan dapat mengoptimalkan kegiatan dan program selama 20 tahun kedepan yang lebih baik.
Gubernur Dominggus berharap, melalui RIPPP ini dapat menjamin optimalisasi pemanfaatan dana otsus dalam rangka mempercepat pembangunan kesejahteraan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjamin kesinambungan yang berkelanjutan di Papua Barat.
Hal itu berdasarkan PP nomor 107 tahun 2021 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan dari induk percepatan pembangunan dalam rangka Otsus di Papua Barat mewajibkan rencana induk percepatan pembangunan Papua 20 tahun kedepan.
Diharapakan juga RIPPP nantinya dapat menjadi pedoman yang bermanfaat bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalan pemngelolaan Otsus. “RIPPP juga merupakan pedoman dalam menentukan program prioritas baik bagi pemerintah hingga mitra pembangunan di daerah ini,” tandasnya.
Rapat penyusunan RIPP tersebut akan berlangsung selama dua hari (19-20 Januari 2022) yang dihadiri oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas Himawan Hariyoga Djojokusumo, Staf Ahli Menteri PPN/Kepala Bappenas bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix V. Wanggai. (dra/aa)