MANOKWARI, KLIKPAPUA.COM– Penyerahan bantuan tunai program tangan kasih bagi pekerja sektor formal dan informal akibat pandemi Covid-19 teruS berlanjut. Penyerahan yang dilakukan secara simbolis kepada masyarakat Kebar, Kabupaten Tambrauw ini dilakukan langsung oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, Jumat (18/9/2020).
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan, pandemi Covid-19 merupakan wabah yang sampai saat ini masih perlu diwaspadai. “Suka maupun tidak situasi ini telah banyak membuat keadaan ekonomi masyarakat kita terganggu, akibat pembatasan sosial yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Gubernur.
Akibat distancing atau yang dikenal sebagai pembatasan sosial, khusus untuk dunia usaha baik yang berskala besar maupun kecil terganggu produktivitasnya, sehingga para pengusaha melakukan kebijakan merumahkan para pekerja dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tentunya hal ini sangat menyulitkan para pekerja dan keluarganya. “Tidak hanya pekerja di sektor formal, namun sektor informal juga mengalami hal yang sama akibat pembatasan sosial yang dilakukan oleh pemerintah, ” ujar Dominggus saat menberikan bantuan kepada masyarakat Kebar.
Menurut Dominggus, permasalahan ketenagakerjaan merupakan masalah yang sangat kompleks, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan keamanan dalam suatu daerah. Dan masalah tenaga kerja begitu mengemuka saat ini, data pekerja sektor formal di Provinsi Papua Barat sebanyak 63.684 orang dengan jumlah perusahaan sebanyak 24.476, jumlah pekerja formal yang di PHK dan dirumahkan di Papua Barat berjumlah kurang lebih 6.534 orang.
“Dan tentunya dari data tersebut Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak dapat memberikan bantuan kepada semua pekerja formal yang telah di PHK atau dirumahkan, melainkan diberikan juga kepada pekerja informal yang merupakan kelompok pekerja mandiri terdiri dari tukang ojek, sopir pedagang sayur, petani/nelayan, pedagang kelontong serta profesi mandiri lainnya, ” ucapnya.
Untuk itulah melalui program tangan kasih Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan bantuan untuk meringankan beban pekerjaan di sektor formal maupun informal selama masa tangkap darurat yang ditetapkan oleh pemerintah (April s/d Juni 2020) sebesar Rp 600 ribu perbulan. Dengan demikian pekerja formal maupun informal menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp 1.800.000. “Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan ekonomi keluarga pekerja di masa pandemi akibat Covid-19,” harapnya.
Gubernur juga menyampaikan Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui program tangan kasih telah menyalurkan bantuan langsung tunai sebanyak 32.317 orang untuk pekerja formal dan informal di 12 kabupaten dan 1 kota se Provinsi Papua Barat, dengan nilai sebesar Rp 58.170.600.000, dan khusus untuk Kabupaten Tambrauw kuota bantuan sebanyak 1.304 orang, dengan total bantuan sebesar Rp 2.347.200.000. (aa)