KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Dua gadis belia berinisial MB (13) dan CK (14) di Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, diduga menjadi korban rudapaksa oleh seorang oknum polisi berinisial MEP (29).
Hal ini diungkap oleh pihak keluarga korban yang mengaku anak mereka tidak pulang ke rumah sejak 18 Februari 2025.
Mereka telah berupaya mencari keberadaan korban, hingga akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Baru pada 20 Februari 2025 pagi.
“Anak kami dipukul dan disetubuhi secara paksa. Kami telah melakukan visum et repertum di RSUD Kaimana,” ujar salah satu orang tua korban yang tak ingin disebut namanya.
Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman, melalui keterangan tertulisnya mengaku Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Dikatakan Kasar Reskrim, berdasarkan keterangan kedua korban, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/2/2025), sekitar pukul 23.00 WIT.
Saat itu, MB dan CK sedang berada di lorong Masjid Pasar Baru bersama beberapa teman mereka.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku menghampiri dan membawa kedua korban ke Pos Pasar Baru. Sebelumnya, pelaku sempat memergoki mereka membawa karung berisi barang curian.
“Saat hendak menangkap mereka, kedua korban berhasil melarikan diri. Namun, pelaku akhirnya berhasil mengamankan mereka,” ujarnya, Jumat (21/2/2025)
Pada malam yang sama, sekitar pukul 23.00 WIT, kedua korban berada di pos polisi bersama pelaku serta dua anggota polisi lainnya yang sedang bertugas. Sebelum kejadian, kedua korban sempat dipukul oleh pelaku.
Kemudian, pada 17 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIT, pelaku mengajak korban MB untuk menunjukkan lokasi tempat mereka diduga mencuri. Keduanya pergi dengan menggunakan sepeda motor matic merah milik pelaku.
“Setiba di lokasi, pelaku melucuti pakaian korban dan melakukan tindakan asusila. Setelah itu, korban dibawa kembali ke Pos Pasar Baru dan ditempatkan di ruangan terpisah dari CK,” jelas Kasat Reskrim.
Di dalam pos, pelaku diduga kembali melakukan tindakan serupa terhadap korban CK. Setelah itu, kedua korban ditempatkan dalam satu ruangan untuk beristirahat.
Terkait kasus ini, kepolisian telah menerima laporan, membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, serta menggelar perkara dan menyusun laporan hasil penyelidikan (LHP). (lau)