
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Meski dua distributor minuman beralkohol (Minol) di Manokwari telah mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), distribusi Minol masih tertahan karena para pengecer belum mendapatkan izin yang sama dari Bea Cukai.
Kondisi ini terjadi setelah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan minol serta Pelarangan Minuman Oplosan resmi diberlakukan.
Perda tersebut memperketat seluruh proses perizinan bagi pelaku usaha Minol, baik distributor maupun Tempat Penjualan Eceran (TPE).
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Manokwari, Feredy, menjelaskan seluruh rantai distribusi minuman beralkohol wajib memiliki NPPBKC.
Izin tersebut menjadi instrumen pengawasan negara untuk memastikan peredaran minol berlangsung tertib dan terkontrol.
“Setiap pelaku usaha yang ingin menjadi distributor minuman beralkohol wajib memiliki NPPBKC. Ini bagian dari pengawasan negara karena produk ini memiliki dampak terhadap masyarakat,” ujar Feredy didampingi Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP), Imam Solikin, Rabu (19/11/2025).
Ia menyebutkan, dua distributor yang saat ini telah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin NPPBKC masih belum dapat menyalurkan barang dagangan mereka ke pasaran. Penyebabnya, para pengecer di Manokwari belum menyelesaikan proses pengajuan izin.
“Minuman yang ada di distributor belum bisa diedarkan karena pengecer masih dalam proses pengajuan NPPBKC ke Bea Cukai. Seluruh rantai distribusi harus berizin,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada satu pun pengecer maupun Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB) di Manokwari yang mengantongi NPPBKC.
Dua perusahaan yang sedang mengajukan izin masih menunggu pemeriksaan lapangan terkait kelayakan lokasi penyimpanan.
Proses pengurusan NPPBKC dimulai dari pengajuan rekomendasi ke pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Setelah rekomendasi terbit, Bea Cukai melakukan pengecekan lapangan sebelum izin dapat disahkan.
Feredy mengingatkan bahwa pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa NPPBKC dapat dikenai tindakan tegas sesuai ketentuan perda.
“Jika ada pengusaha yang tidak memiliki NPPBKC, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah daerah bersama Bea Cukai berharap pengendalian peredaran minuman beralkohol dapat berjalan lebih ketat, serta mampu meminimalisasi peredaran minuman oplosan yang berisiko bagi kesehatan masyarakat. (mel)




















