
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Meski proses seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat telah rampung, pelantikan para calon terpilih masih tertunda.
Penyebabnya, ada gugatan hukum yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Rosa M. Thamrin Payapo, menyatakan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dijalankan sesuai ketentuan. Nama-nama calon anggota DPRP Otsus juga telah diumumkan secara resmi.
“DPR Otsus tahapannya sudah selesai, sesuai dengan PP Nomor 106 dan Peraturan Pansel Nomor 2. Hanya saja, karena ada gugatan ke PTUN Manado, pelantikan belum bisa dilakukan. Kita masih menunggu putusan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Payapo, Jumat (16/5/2025).
Ia menjelaskan, sidang keempat terkait gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan. Pemerintah berharap proses hukum bisa segera diselesaikan sehingga pelantikan tidak terus tertunda.
“Mudah-mudahan sidang berjalan lancar. Jika pada tanggal 23 Mei nanti sudah ada putusan, maka akan diketahui apakah gugatan diterima atau ditolak. Jika gugatan ditolak, pelantikan bisa langsung dilaksanakan. Jika diterima, proses hukum tentu akan terus berlanjut,” jelasnya.
Terkait kehadiran pemerintah dalam persidangan, Payapo menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat telah memberikan kuasa kepada tim pengacara untuk mewakili dalam proses hukum tersebut.
“Pemerintah diwakili oleh pengacara yang diberi kuasa oleh pemerintah provinsi. Selain itu, biro hukum pemprov juga turut hadir dalam beberapa kali persidangan,” katanya.
Dengan tertahannya proses pelantikan ini, keberadaan DPRP Otsus yang seharusnya mengemban peran penting dalam penyaluran aspirasi masyarakat Papua Barat, khususnya dalam kerangka otonomi khusus, masih harus menunggu kejelasan hukum di meja hijau. (dra)