MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- DPRD Kabupaten Manokwari menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2022, pada rapat paripurna Dewan pada, Senin (31/7/2023) di gedung DPRD Manokwari.
Sambutan Bupati Manokwari, mengapresiasi fraksi-fraksi DPRD Manokwari yang telah menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2022 menjadi Perda Manokwari.
“Segala kritik dan saran konstruktif yang telah disampaikan selama proses pembahasan ini dalam rangka perbaikan kinerja akan menjadi pedoman guna perbaikan pada tahun mendatang,” kata Bupati Hermus.
Wakil ketua DPRD Manokwari Bons Rumbruren memgatakan, seluruh fraksi di DPRD Manokwari menyetujui ditetapkannya Perda pertanggungjawaban penggunaan APBD 2022.
Serta menyampaikan apresiasi kepada Bupati beserta jajaran yang telah menyelesaikan proses Ranperda APBD 2022 dengan baik.
“Kami sepakat menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda Manokwari 2022,” kata Bons. (dra)