DPRD Manokwari Paripurna Pemberhentian Bupati Manokwari

0
Rapat paripurna DPRD Manokwari tentang penyampaian pengumuman dan pengusulan pemberhentian Bupati Manokwari di gedung Dewan Manokwari di Sowi Gunung, Kamis (14/5/2020).(Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI, KLIKPAPUA.COM- Almarhum Demas Paulus Mandacan diusulkan diberhentikan secara terhormat sebagai Bupati Manokwari.  Ini sesuai Surat Usulan Nomor 131/ 213/ Setwan DPRD/2020 tentang Pemberhentian yang dibacakan Ketua DPRD Manokwari Yustus Dowansiba pada rapat paripurna DPRD Manokwari, Kamis (14/5/2020).
Selanjutnya, masih dalam rapat paripurna tersebut, Plt Sekretaris DPRD Manokwari, Harjanto Ombesapu membacakan Surat Pengusulan Edi Budoyo sebagai Bupati Manokwari menggantikan (Alm) Demas Paulus Mandacan.
Ditemui terpisah, Plt. Bupati Manokwari Edi Budoyo mengatakan, pengusulan  surat tersebut disampaikan kepada Mendagri melalui  Gubernur Provinsi Papua Barat. Terkait proses menurutnya,  nanti akan disampaikan oleh Gubernur Papua Barat untuk selanjutnya ditindaklanjuti  kepada Mendagri. “Pengusulan pemberhentian Bapak Demas Paulus Mandacan dan pengusulan kepada Bapak edi Budoyo  sebagai Bupati Kabupaten Manokwari,” katanya saat ditemui di kantor Perhubungan Kabupaten Manokwari.
Saat ditanya siapa yang bakal menggantikan posisi Wakil Bupati. Edi Budoyo mengatakan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi apabila pengisian kekosongan  jabatan itu dibawah 18 bulan  maka tidak ada pengangkatan  Wakil Bupati. “Ada pengangkatan Wakil Bupati kecuali masa jabatannya di atas 18 bulan,” terang Edi kepada wartawan.
“Saya sampaikan begitu karena masa jabatan saya tinggal 10 bulan lagi, sehingga itu dibawa 18 bulan maka dengan sendirinya tidak ada pemilihan Wakil Bupati,” sambung mantan Caretaker Bupati Manokwari Selatan ini.
Sekda Manokwari Aljabar Makatita di tempat berbeda mengatakan setelah adanya pengumuman tentang pemberhentian kepala daerah di DPRD, pengusulan akan segera ditindaklanjuti sampai ke tingkat pusat, untuk secepatnya ada Bupati Definitif.
“Diharapkan dari pusat bisa secepatnya menetapkan adanya Bupati Definif, untuk sisa masa jabatan selama 10 bulan kedepan, sehingga beliau juga bisa melaksanakan tugas sesuai percepatan yang pemerintah berikan,” harap Aljabar. (aa/bm)
Editor: BUSTAM
 

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.