DPRD Manokwari Akan Bahas Perda Pengendalian Peredaran Miras

0
Anggota DPRD Manokwari, Romer Tapilatu

KLIKPAPUA, MANOKWARI– DPRD Manokwari telah menginisiasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol menjadi prolegda tahun 2019. Pembahasan raperda ini akan melibatkan tokoh lintas agama dan tokoh masyarakat.

Menyusul Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2006  tentang pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol telah dicabut oleh pemerintah pusat.

“Ini penting agar minuman keras bisa dikendalikan tetapi disisi lain tidak menjadi sumber masalah juga di masyarakat. Memang di seluruh daerah tidak ada lagi perda yang melarang peredaran miras. Yang ada hanya pengendalian peredarannya saja,” ujar anggota DPRD Manokwari, Romer Tapilatu, Kamis (4/4/2019) di gedung DPRD Manokwari, Sogun.

Yang menjadi substansi raperda miras itu adalah agar bagaimana jika sudah ditetapkan menjadi perda maka tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.”Memang miras itu tidak bisa dilarang, tinggal bagaimana dikendalikan dan diawasi. Karena daerah kita ini semakin terbuka dengan datangnya wisatawan manca negara yang terbiasa minum minuman beralkohol. Seharusnya yang harus jadi perhatian jika orang minum sampai mabok, apalagi berbuat onar atau melakukan tindakan yang berbahaya. Kita akan atur agar adanya juknis tindakan apa yang dilakukan jika ada yang melanggar,”ungkap dia.

Politisi PKPI itu mengaku nantinya akan diatur sanksi bagi penjual miras jika konsumennya kedapatan melakukan tindakan diluar kontrol. Sehingga bukan hanya konsumen yang mendapatkan sanksi. Perda miras sendiri masih menundang pro kontra dimasyarakat. Pasalnya miras menjadi sumber kejahatan yang sering terjadi.(wh)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.