DPOD Himpun Masukan Terkait Distrik Moraid

0
Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, Agustinus Rumbino. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Dalam rangka  mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Sekretaris Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), dilaksanakan pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Papua Barat.
Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait penyerahan aset, dan juga permasalahan antara Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, dimana persoalannya masih tentang Distrik Moraid yang berdasarkan putusan MK RI No 127/PUUVII/2009 pertanggal 25 Januari 2010 Distrik Moraid telah menjadi bagian dari Kabupaten Tambrauw.
“Secara undang-undang Distrik Moraid masuk wilayah Tambrauw, tapi ada sekelompok masyarakat di Kabupaten Tambrauw, mereka mau kembali ke Sorong,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, Agustinus Rumbino saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/11/2022).
Alasannya, menurut Rumbino, pertama mereka tidak dilayani  di Tambrauw, alasan kedua secara adat istiadat bukan berasal dari Tambrauw melainkan adalah Suku Moi yang berasal dari Kabupaten Sorong.
Lanjut Agustinus, inti dari hasil tersebut sebenarnya persoalan layanan. Sehingga hal itu menjadi masukan untuk nantinya menjadi bahan bagi DPOD saat melakukan rapat tim DPOD di pusat.
“Jadi pada saat rapat kemarin itu hanya menerima informasi dan masukkan baik dari Kabupaten Sorong maupun Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Tambrauw. Pada prinsipnya berpegang pada UU RI no 14  tahun 2013 tentang pembentukkan Kabupaten Tambrauw, kalaupun nantinya UU digugat silahkan, artinya jika Moraid mau diambil Kabupaten Sorong bisa namun UU nya harus dirubah dulu,” tandasnya.
Lebih lanjut disampaikan pada saat pertemuan tersebut hadir juga Staf Khusus Mendagri  Irjen Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya, dimana juga menyampaikan ada dua solusi yakni solusi jangka pendek dimana Tambrauw memberikan pelayanan kepada mereka yang merasa tidak terlayani, apakah itu dalam dana Otsus, pembangunan rumah  dan lain-lainnya karena mereka ini bagian dari penduduk Tambrauw.
Sedangkan untuk  solusi jangka panjang maka perlu adanya yudicial review untuk meninjau kembali UU No 14 tahun 2013. “Sehingga diubah bagian yang Sorong anggap masyarakatnya yang mau ikut itu dikembalikan ke Sorong, tapi itukan harus lewat perubahan UU lagi dan memerlukan waktu yang tidak cepat,” jelasnya.
Sementara dalam pelayanan Pemerintah KabupatenTambrauw mengkomplain selama ini  mereka ingin melayani, tetapi ada masyarakat yang menolak untuk dilayani oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw, dan mereka tetap mau bergabung di Kabupaten Sorong.
“Sedangkan kami di provinsi dalam permasalahan tapal batas ini kami mengacu pada UU. Artinya sesuai Permendagri 141, dimana Pemerintah Provinsi memfasilitasi, berkali-kali di fasilitasi, namun tidak ada kesepakatan, maka ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat tentang data informasi yang ada. Persoalan ini sudah lama tetapi ketika difasilitasi belum ada titik temu, namun dari dua pihak baik itu Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Sorong punya inisiatif untuk melakukan pertemuan sendiri pada 18 November nanti,” ujarnya.
Ia berharap pada pertemuan yang akan dilaksanakan dua kabupaten tersebut memiliki titik titik terang mengenai tapal batas antara dua kabupaten tersebut. “Dan provinsi akan undang dan memfasilitasi secara tupoksi Biro Pemerintahan, semoga ada penandatanganan kesepakatan setelah pertemuan yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 nanti,” harapnya.(aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.