Diwarnai Perdebatan, Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Gubernur dan Wagub Papua Barat Diskors

0
Rapat Paripurna masa sidang I dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat masa jabatan 2017-2022. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat ( DPR-PB ) menggelar Rapat Paripurna pada masa sidang I dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat masa jabatan 2017-2022.
Rapat sidang I dipimpin langsung Wakil Ketua II Saleh Siknun didampingi Ketua DPR-PB Orgenes Wonggor, Wakil Ketua I Ranley Mansawan dan Wakil Ketua III Jhon Fonatab berlangsung di Aston Niu Hotel Manokwari, Selasa (13/4/2022).
Kegiatan yang awalnya direncanakan pukul 13:00 WIT, molor hingga 14:40 WIT. Pada pembukaan rapat paripurna terjadi perdebatan antar anggota fraksi partai terkait pembahasan LKPJ Gubernur dan Wakil Gubernur yang harus dibahas dan diselesaikan sebelum  dilakukan pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Batat periode tahun 2017-2022.
Abner Jitmai dari PDI-P mengatakan acara pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sudah dijadwalkan oleh DPR-PB  dan hari ini masuk pertama untuk penyusunan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, sedangkan laporan LKPJ Gubernur masa sidang tahun anggaran 2021 belum disampaikan.
“Sehingga kami dari Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan kepada pimpinan rapat agar rapat dihari ini diskors  untuk panitia yang sudah  dibentuk oleh DPR-PB untuk melihat dan melaporkan hasilnya dari LKPJ Gubernur dan akan dilakukan rapat paripurna. Selesai dari situ baru kita rapat paripurna pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Jitmau.
Sedangkan dati Fraksi Otsus, George Dedaida menyampaikan, panitia kerja LPKJ  Gubernur telah dibentuk didalam ruang ini, sehingga forum yang sudah dibentuk dapat menyelesaikan tugasnya, setelah itu baru dimulai dengan yang lain.
Sementara dari Fraksi Golkar Max Hehanusa menyampaikan tidak ada korelasi antara pertangungjawaban Gubernur dengan pengunduran. “Kita baca pada aturan regulasi yang disampaikan dari Mendagri, jadi jangan ditarik bahwa ini ada hubungan. Ini hanya mekanisme saja dan ini sudah diatur oleh negara dari fraksi Golkar hormat kepada Gubernur, tetapi mari kita semua mengikuti aruran yang berlaku,” tuturnya.
Hal serupa disampaikan Syamsuddin dari Partai Nasdem. Ia sesali pimpinan  membuat  skema rapat seperti ini, seharusnya selesai LKPJ baru masuk pada rapat paripurna usulan dan itu sudah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Bamus.
“Kami dari partai Nasdem meminta  ruang untuk panitia  kerja yang telah dibentuk, dan jika tidak diberikan maka tidak sesuai dengan prosedur maka saya sebagai anggota Panja akan mengundurkan diri, dan ada konsekuensi  hukum  yang harus dipertanggung jawabkan,” kata Syamsuddin.
Karel Murafer  menambahkan,  perlunya rapat kembali dengan fraksi yang ada dengan agenda kerja yang sudah dilakukan, kemudian disepakati, sehingga dapat mengambil langkah selanjutnya seperti apa. “Saya berharap sidang ini di skors, berikan kesempatan kepada kami internal lalu kita rapat paripurna untuk pengajuan pengusulan pemberhentian Gubernur  dan Wakil Gubernur. Di hari ini saya sampaikan bahwa Gubernur mau berhenti itu nanti tanggal 12 Mei, amanat UU sudah menjamin, tanpa kita bicara pun tetap mereka akan mengakhiri masa jabatan pada bulan Mei,” ungkapnya.
Ketua Fraksi PDIP, Robert Manibuy mengatakan sebagai ketua fraksi tidak dilibatkan untuk membicarakan persoalan ini. “Semua bisa berjalan inikan hanya pengusulan bukan pemberhentian. Kami DPR-PB  hanya punya kewenangan menyampaikan pengumuman pengusulan pemberhentian,  yang memberhentikan Mendagri, jadi mekanismenya berjalan saja tidak masalah,” ucapnya.
Seharusnya menurut dia, pimpinan dalam mengambil satu keputusan dalam lembaga harus melibatkan fraksi yang ada, bukan seenaknya pimpinan mengambil keputusan tanpa melibatkan fraksi. “Kalau kami dilibatkan kemungkinan persoalan tidak akan terjadi seperti ini,” ucapnya.
Wakil Ketua Fraksi Perjuangan Abner  Jitmau mengatakan mekanisme peraturan pemerintahan  Nomor 13 berbicara tentang LKPJ harus dijelaskan lebh dulu, baru pengusulan pengumuman  pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur  diusulkan.
Wakil Ketua II Saleh Siknun secara resmi menskors Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. (aa)
 

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.