MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Tim Direktorat Narkoba Polda Papua Barat berhasil membekuk seorang bandar narkoba, inisial S (43). Sedangkan rekannya FB masih buron. “Pada tanggal 27 November 2020, Direktorat Narkoba Polda Papua Barat mendapat informasi, adanya bandar narkoba yang akan melakukan transaksi narkoba di Pelabuhan Marapa. Disitu tersangka S ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi saat melakukan press release di Polda Papua Barat, Kamis (3/12/2020 ).
Namun saat dilakukan pemeriksaan, kata Kabid Humas, pelaku sempat melarikan diri menggunakan Toyota Rush Putih. Informasi dari penyidik narkoba, pelaku melarikan diri ke arah kota dan juga ke arah Ransiki, sehingga dilakukan pencarian ke Ransiki dan ke arah kota. “Akhirnya pelaku berhasil diamankan Direktorat Narkoba Polda Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan, tepatnya di Ransiki dan diamankan di Polda Papua Barat hingga saat ini,” ungkap Kabid Humas.
Dari hasil pengembangan tersangka S mendapat barang itu dari seorang kawannya, FB, yang hingga saat ini menjadi DPO. Penangkapan S beserta barang bukti 800 gram ganja kering yang dibungkus didalam plastik sebanyak 42 kantong, jika dirupiahkan berkisar Rp 42 juta. Perbungkusnya dijual Rp 1 juta. “Tersangka sudah mengakui perbuatannya saat diambil keterangan di Rektorat Narkoba Polda Papua Barat, sedangkan DPO FB masih terus dilakukan pengembangan dan hingga saat ini masih buron,” ungkap Kabid Humas.
Atas perbuatanya, tegas Kabid Humas, tersangka S dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Barang bukti yang disita 20 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi ganja, 1 bungkus kerta aluminum foil, 22 bungkus plastik bening berisi ganja, 1 buah lakban warna coklat, 1 buang kantong plastik, 1 buah karton dilakban warna coklat, 2 buah tas berwarna merah, 1 unit handpone Samsung warna hitam, 1 unit mobil Rush Putih Nopol PB 1542 L. (aa)