MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat melaksanakan Coaching Clinik Teknik Evaluasi Renstra tahun 2022. Kegiatan Coaching Clinik dihadiri 50 peserta dari dinas, kepala seksi, staf, OPD terkait dan UPT Kementerian.
Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw yang diwakili Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Hendrik Runaweri secara resmi membuka Coaching Clinik Teknik Evaluasi Renstra tahun 2022.
Sambutan Pj Gubernur Papua Barat yang dibacakan Kepala Dinas Kehutanan Hendrik R mengatakan Dinas Kehutanan sebagai instansi penyelenggaran kehutanan di daerah memiliki peran penting untuk mewujudkan visi Papua Barat yang sejahtera.
“Melalui program pengelolaan sumber daya alam yang diterjemahkan kedalam rencana strategis (Renstra) Dinas Kehutanan sebagai turunan dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) selama 5 tahun,” ungkap Hendrik saat membuka Coaching Clinik Teknik Evaluasi Renstra tahun 2022, Kamis (27/10/2022).
Menurutnya kepatuhan melaksanakan program kegiatan sesuai Renstra dan menjadi ukuran kinerja Dinas Kehutanan dalam mencapai visi misi daerah. Karena itu evaluasi renstra menjadi sangat penting untuk mengetahui keberhasilan setiap OPD dalam menjalankan visi misi Pimpinan Daerah sekaligus menjadi ukuran keberhasilan Sektor Kehutanan di Provinsi Papua Barat.
“Kami memberikan apresiasi bagi Dinas Kehutanan yang telah berupaya melaksanakan suatu kegiatan penting di tahun ini yaitu Coaching Clinik Teknik Evaluasi Renstra sebagai upaya meningkatkan kualitas SDM Kehutanan, khususnya para Pejabat Dinas Kehutanan dan Staf teknis di setiap bidang, agar memiliki pengetahuan dan kemampuan melakukan evaluasi renstra, sehingga menghasilkan rekomendasi perbaikan kinerja yang relevan bagi dinas kehutanan maupun pemerintah daerah,” tandasnya.
Lebih lanjut disampaikan dimana disadari tantangan yang dihadapi Dinas Kehutanan tidak kecil, sebab sejak pemberlakukan UUD 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dinas Kehutanan telah diubah menjadi sebuah OPD yang besar di Papua Barat dengan 21 unit UPTD yang tersebar di seluruh Papua Barat. “Terdiri dari 11 CDK (Cabang Dinas Kehutanan), 9 KPH(Kesatuan Pengelolaan Hutan) dan 1 BPPTH (Balai Perbenihan Dan Pengembangan Tanaman Hutan), ” tuturnya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk penyelenggaraan urusan kehutanan dengan kelembagaan yang besar, namun tidak didukung dengan pembiayaan yang seimbang, menjadi tantang bagi Dinas Kehutanan, sehingga kedepan perampingan organisasi perlu dilakukan agar distribusi tugas dan anggaran dapat berjalan secara efektif dan efisien, sehingga pada akhirnya mendorong kinerja organisasi secara maksimal.
Diketahui Provinsi Papua Barat memiliki luas kawasan hutan kurang lebih sebesar 9,5 juta hektar sesuai SK. Menteri Kehutanan nomor : SK.8119/menlhk-pktl/ kuh/pla.2/ii/2018. “Dengan luasan yang besar tentu Papua Barat memiliki potensi kekayaan alam yang besar untuk mendukung kehidupan masyarakat papua barat menjadi sejahtera,” pungkasnya. (aa)