Daerah Dibolehkan Gunakan Anggaran Tak Terduga dalam Penanganan Inflasi

0
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Dalam penanganan inflasi di daerah, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menggunakan Anggaran Tak Terduga. Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022.
Adanya PMK ini Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat berkontribusi dengan dukungan yang dialokasikan dari Dana Tidak Terduga.
Hal ini disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa  saat ditemui klikpapua.com di pendopo kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (16/9/2022).
Ini sejalan dengan arahan Presiden kepada seluruh kepala daerah, hal tersebut sudah dibicarakan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat terkait penanganan inflasi.
“Saat ini sedang menyiapkan Pergub untuk penggunaan alokasi Anggaran Tidak Terduga, hal ini dilakukan agar perlu adanya pengawasan terhadap bantuan yang nantinya akan diberikan itu betul-betul tepat sasaran,” ungkapnya.
Untuk penyaluran bantuan nanti diserahklan kepada masing-masing OPD Teknis, misalnya untuk nelayan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan. Para nelayan diberikan bantuan BBM untuk operasional saat melaut.
“Ada 4 OPD yang nantinya menyalurkan bantuan-bantuan tersebut yakni Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan UMKM, Perindag dan Dinas Perhubungan,” katanya.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.