MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menyatakan mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (DPR) atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD), harus menyatakan diri secara jujur dan terbuka kepada publik terkait latar belakang dirinya.
“Tentang calon-calon yang diusung partai bertanggung jawab atas dokumen-dokumen calon, ada dokumen yang berkaitan dengan lembaga, atau rekam jejak pidana, atau ada ancaman terpidana itu diperhatikan baik sebagaimana sosialisasi,” ujar Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semuanya yang ditemui wartawan di KPU Papua Barat, Selasa (9/5/2023).
Ketua KPU menjelaskan, bahwa agar memudahkan proses penelitian, apalagi ada tanggapan dan tinggal calon menyampaikan riwayat pekerjaan, riwayat rekam jejak berkaitan dengan mantan terpidana.
“Kami berharap calon dengan riwayat pekerjaan, riwayat lain, misalnya terkait pidana terbuka saja, karena pernyataan calon itu ketika dia klik mantan terpidana langsung terbuka dengan sendirinya fiturnya, bahwa ia pernah diumumkan, ada salinan jadi harus dia klik,”.
Lanjut Ketua KPU, bahwa tetapi kalau calegnya tidak klik, itu tertutup, dan dianggap biasa saja. “Ini belajar dari Pemilu tahun 2019, dua calon akhirnya bersengketa dengan Bawaslu karena tidak klik, padahal dia mantan terpidana, tapi dia tidak menandai, pada saat kita umumkan ada tanggapan masuk, bahwa dia mantan terpidana, akhirnya kita batalkan,” imbuhnya.
“Maksud kami agar tidak terulang, tolong partai mengawal calonnya masing-masing. Tidak ada yang dihentikan hak demokrasinya, tetap dilayani, tetapi mekanismenya harus dilalui,” sambungnya.
Ia menegaskan, bahwa kalau tidak terpidana selesai, kalau mantan terpidana, harus murni, kemudian ada salinan, ada pengumumnan di koran, kalau ancaman sudah lima tahun ya istirahat dulu, menunggu di Pemilu berikut.
“Jadi demokrasi ini memberi peluang, tetapi diatur sesuai dengan mekanisme,” tandas Ketua KPU Provinsi Papua Barat.(red)