MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Bupati Manokwari Hermus Indou, S.Ip, M.H,. menyerahkan Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris Alm. Nikolas Wamaer dan Alm. Hulda Adonia Aidore yang merupakan Honorer Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manokwari, Kamis (8/4/2021) di ruang kerja bupati.
Santunan ini diberikan karena Honorer Satpol PP Kabupaten Manokwari telah didaftarkan dalam program BPJamsostek, yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari. “Ini adalah upaya dari Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk memberikan Jaminan Kepada Seluruh Masyarakat Manokwari dan kita berharap apa yang diterima oleh para ahliwaris hari ini akan memberikan motivasi kepada semua orang, terutama masyarakat dan pemerintah agar dapat melindungi seluruh masyarakat dari resiko sosial yang tidak diharapkan,” kata Bupati.
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati Manokwari akan segera mengambil langkah dan upaya untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Manokwari, serta memastikan seluruh pekerja formal dan informal mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk memastikan perlindungan Non ASN dan Aparatur Kampung yang sudah aktif kepesertaannya terus berlanjut.
Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program Negara sebagai jaring pengaman sosial untuk melindungi masyarakat pekerja terhadap resiko sosial yang tidak diharapkan seperti sakit, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan dan kematian serta sebagai pencegahan bertambahnya rakyat miskin baru akibat resiko sosial tersebut. (kp1/*)