Bupati Manokwari Instruksikan Sekolah Diliburkan 1–4 September

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengeluarkan instruksi terkait pembatasan kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang pendidikan di Kabupaten Manokwari.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga keselamatan dan keamanan peserta didik di tengah dinamika situasi nasional yang berkembang.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Manokwari Nomor 100.3.4/935 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Belajar Mengajar, yang ditetapkan di Manokwari pada 30 Agustus 2025.

Dalam instruksinya, Hermus menegaskan seluruh sekolah, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA hingga SMK, diliburkan sementara pada 1–4 September 2025.

“Meliburkan para siswa demi menjaga keselamatan dan keamanan,” demikian bunyi poin pertama instruksi tersebut.

Meski aktivitas belajar tatap muka dihentikan, proses pembelajaran tetap berlangsung melalui sistem daring dan/atau pemberian tugas rumah.

Para guru diminta aktif berkomunikasi dengan orang tua atau wali siswa terkait perkembangan belajar anak.

Selain itu, setiap sekolah diwajibkan melaporkan pelaksanaan instruksi tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, serta berkoordinasi secara berjenjang.

Instruksi Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 30 Agustus 2025. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses