Bupati Hermus Minta Pendapat Hukum Kejari dan PN Manokwari Terkait Pengosongan Lahan Bandara Rendani

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari bersama Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) menggelar pertemuan membahas perkembangan rencana pembangunan bandar udara (Bandara) Rendani, Rabu (16/2/2023) di kantor Bupati Manokwari.

Pertemuan tersebut, membahas rencana pengosongan lahan Bandara Rendani, yang masih dikuasai oleh masyarakat tepatnya di depan terminal bandara.

Sebelum dilakukan pengosongan lahan, Pemkab Manokwari meminta pendapat hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Manokwari Hermus Indou, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Raymond RH Yap, Dandim 1801 Manokwari Letkol Inf Rachmat Christanto, Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong, Kepala Fasharkan TNI AL Manokwari Kolonel Laut (T) Priyonggo Syamrahmadi.

Hadir juga, Kajari Manokwari Teguh Suhendro, ketua PN Manokwari Berlinda Ursula Mayor, Kepala bandara rendani Manokwari Havandi Gusli. Kepala OPD Pemkab Manokwari, Kepala Distrik Manokwari Selatan, Kepala Lurah Sowi.

Pertemuan tersebut, dipandu oleh asisten I Setda Manokwari, Wanto.

Bupati Kabupaten Manokwari Hermus Indou dalama arahannya mengatakan, Legal opinion dibutuhkan Pemkab Manokwari agar tidak menyalahi hukum, dengan harapan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah dapat berjalan dengan baik serta tidak memiliki implikasi yang negatif.

Pembangunan bandara rendani menjadi gerbang Papua Barat sebagai representasi kota peradaban dari seluruh rakyat Papua dan bangsa Indonesia.

Bupati Hermus menilai, selama 23 tahun lebih Manokwari sebagai ibu kota Papua Barat, belum mengalami perubahan siginifikan dari segi pembangunan infrastrukturnya.

“Langkah percepatan pembangunan di daerah ini perlu dirumuskan, disepakati dan diimplementasikan bersama. Terutama rencana pengosongan bandara Rendani,” kata Bupati Hermus.

Bupati Hermus menyebut, pembangunan Bandara rendani akan dibangun dalam tiga tahapan, yaitu dimulai dari pembangunan landasan pacu, terminal dan jalan alihtrase.

“Lahan di Bandara mau dieksekusi atau tidak, dikosongkan atau tidak. Tapi, Untuk mengosongkan bandara Manokwari, Pemda Manokwari tidak bekerja sendiri. Karena ada beberapa tugas yang harus dieksekusi lebih dulu oleh Pemprov Papua Barat,” kata Bupati.

Mengingat terbatasnya anggaran dan sumberdaya yang dimiliki oleh Pemprov Papua Barat dan Pemkab Manokwari, Pengosongan lahan bandara rendani akan dilakukan secara bertahap.

“Pengosongan lahan ini sesuai kebutuhan, tentu yang kita butuhkan sekarang ini adalah, bagaimana alih trase ini bisa dibangangun. Kemudian, run way ini bisa dituntaskan dan teminal. Sehingga prioritas kita untunk pengosongan lahan di depan terminal dulu,” bebernya.

“Sehingga permasalahan ini, kita meminta legal opinion dari Kejaksaan Negeri Manokwari dan Pengadilan Negeri Manokwari. Soal eksekusi nanti kita mohon bantuan dari Kapolresta dan Danim maupun Fasharkan Manokwari,” lanjutnya.

Kepala bandara rendani Manokwari Havandi Gusli, saat memaparkan masterplan bandara rendani Manokwari mengatakan, Pembangunan bandara Rendani sesuai usulan Pemkab Manokwari yang dilengkapi dengan lima garbarata setidaknya membutuhkan luas lahan sekitar 135 hektare.

“Pengembangan bandara Rendani itu dapat terwujud sesuai program yang diusulkan Pemkab Mankwari, apabila didukung oleh kesiapan lahan,” katanya.

Disebutkan, saat ini lahan bandara Rendani berstatus sertifikat seluas 129,8 hektare. Namun, kendala saat ini jika pembangunan ke arah laut, tanah tersebut masih diduduki atau dikuasai oleh masyarakat.

Masyarakat yang menguasai lahan bandara rendani, diklaim tidak memiliki sertifikat. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.