Bupati Demas: Kita Menyurati Gubernur Karena Ada Desakan dan Permintaan Masyarakat

0
Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan (kiri depan) bersama unsur forkopimda meninjau Pelabuhan Laut Manokwari, Kamis (26/3/2020). (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM-  Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan membenarkan surat usulan nomor 44.3/399 pertanggal 24 Maret 2020 kepada Gubernur Papua Barat, perihal usulan  penutupan sementara  bandara dan pelabuhan laut.
“Benar saya yang tanda tangan,” ujar Bupati Demas Mandacan kepada wartawan usai melakukan peninjauan langsung di Pelabuhan Manokwari, Kamis (26/3/2020). “Surat tersebut dikirim ke gubernur, tinggal semua keputusan dan kewenangan ada pada gubernur. Kita menyurati gubernur karena adanya desakan dan permintaan masyarakat meminta ditutup, namun kita tidak tutup secara keseluruhan, namun  kita tutup untuk penumpang saja , untuk kargo atau kapal barang tetap beroperasi untuk pelayanan bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Manokwari, “ sambungnya.
Dikatakan bahwa semua itu dilakukan untuk memutuskan mata rantai Covid-19 di Kabupaten Manokwari.”Kita tunggu keputusan dari Gubernur beserta Forkopimda Papua Barat, bagaimana menyikapi situasi ini, kalau memang ditutup sekitar 2 minggu atau 1 bulan, maka kita sudah bisa kembali normal, “ harapnya.
Jika surat tersebut dijawab gubernur, maka dirinya mamastikan dinas terkait dan aparat keamanan akan bekerjasama untuk mengawasi harga barang-barang dan pengawasan akan dilakukan secara ketat.
Sebelumnya, beredar luas di media sosial surat usulan  nomor 44.3/399 pertanggal 24 Maret 2020 yang ditujukan kepada Gubernur Papua Barat, perihal usulan  penutupan sementara  bandara dan pelabuhan laut.
Dalam surat usulan itu, Bupati Demas meminta gubernur dapat mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.  Menutup bandara untuk 14 hari agar tidak ada kegiatan penerbangan komersial (penumpang).
Menutup pelabuhan laut agar tidak ada pelayaran kapal penumpang baik kapal Pelni yang berasal dari luar Papua Barat maupun kapal perintis antar kabupaten atau kota di Papua Barat dan dari kabupaten/kota Provinsi Papua.
Dengan demikian dapat memutus mata rantai masuk keluar penduduk dari daerah-daerah endemic  ke kabupaten kota se Papua Barat selama 14 hari dapat diatasi.
Pembukaan pelabuhan laut hanya dikhususkan kepada kapal-kapal cargo atau kapal yang mengakutu kebutuhan sehari-hari masyarakat. Demikian juga penerbangan hanya di khususkan kepada pesawat yang mengangkut kargo dan untuk pengiriman specimen  Pasien Dalam Pemantauan. (aa/bm)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.