BPJS Ketenagakerjaan Manokwari Gelar Kegiatan Kerjasama Operasional dan Sosialisasi Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

0
Penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari, Selasa (27/4/2021).(Foto: Ardo/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Manokwari gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada tenaga kerja dan badan usaha tentang manfaat jaminan sosial BPJamsostek. Ini sesuai perintah Undang-Undang Nomor 24 Pasal 14 dan 15, yang berbunyi setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.
Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Senin(27/4/2021), bertempat di aula Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, BPJamsostek menggelar kegiatan sosialisasi yang bertajuk “Kerjasama Operasional dan Sosialisasi Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manokwari, Sunardi Said mengatakan melalui program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan setiap tenaga kerja akan terhindar dari dampak yang ditimbulkan oleh adanya resiko sosial ekonomi yang tentunya tidak diharapkan, seperti resiko sakit,kematian,kecelakaan, resiko PHK ataupun resiko ketika memasuki hari tua. “Manfaat kepesertaan BPJamsostek ini sangat dibutuhkan oleh setiap tenaga kerja,”terang Sunardi.
Ketika resiko itu menimpa seorang pekerja maka akan berdampak kepada kurangnya penghasilan atau bahkan hilangnya penghasilan serta akan menjadi beban kepada diri sendiri,beban kepada keluarga bahkan beban kepada pemerintah daerah,karena dengan terjadinya resiko itu tentu akan membuat dan menimbulkan potensi rakyat miskin baru.
Sunardi menambahkan pada tahun 2021 dalam periode triwulan pertama Januari sampai Maret BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sebanyak 76,98 persen berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik(BPS). Jadi masih ada 24 persen lagi tenaga kerja yang belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, untuk manfaat klaim lanjut Sunardi,BPJS Ketenagakerjaan sudah menyalurkan 5.4 Miliar untuk pada triwulan pertama sejak Januari sampai Maret 2021 yang terdiri dari 535 kasus dari empat program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Bupati Manokwari,Hermus Indou dalam sambutannya yang dibacakan Plt Sekda Manokwari, Mersiyanah Djalimun mengatakan, tujuan dari optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial BPJS Ketegakerjaan adalah ketika pemberi kerja telah melindungi diri dan tenaga kerjanya kedalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan timbul rasa aman dalam bekerja. Sehingga jika timbul resiko yang tidak diharapkan, sudah ada perlindungan yang disiapkan oleh Negara melalui program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang manfaatnya bisa dirasakan oleh setiap tenaga kerja.
Lanjut Sunardi, pada kegiatan Kerjasama Operasional dan Sosialisasi Optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini juga disertai dengan penandatangan kesepakatan  antara BPJS Ketenagakerjaan dengan  Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari tentang pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dalam penyelengaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. (ars)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.