MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mentri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyetujui usulan tenaga Honorer dan PPPK diangkat melalui formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, yang akan dihelat tahun 2021 ini.
Hal itu diungkapkan Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren, saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Menurut Maxsi, respon baik BKN dan Menpan-RB ini pada pertemuan Antara Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, para Bupati dan Walikota, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor dan Kepala BKN dan Menpan-RB di ruang pertemuan Kenpan-RB kemarin di Jakarta.
Mereka (tenaga honorer) yang sudah mengabdi lama, pantas dihargai dan diangkat menjadi CPNS baik kabupaten/kota maupun provinsi Papua Barat, melalui formasi CPNS 2019. Sehingga tidak adanya lagi polemik.
“Tenaga honorer harus perioritas, diangkat melalui formasi CPNS 2019, yang dibawa usia 35 tahun diangkat menjadi CPNS, sedangkan yang berusia diatas 35 tahun diangkat sebagai PPPK, dan ini mendapat persetujuan dari BKN,”sebut Maxsi.
Maxsi juga mengakui, MRPB juga sudah lama mendorong hal ini melalui beberapa kali pertemuan dengan Menpan RB dan BKN. Sehingga usulan tenaga honorer diangkat melalui formasi CPNS bukan hal baru tetapi merupakan bagian dari perhatian MRPB sebagai lembaga kultur masyarakat di wilayah ini.
“Dan kami bersyukur karena usulan ini dijawab BKN dan Menpan-RB pada pertemuan internal kemarin,” ucap Maxsi.
Setelah para Bupati dan Gubernur melakukan rapat lagi di daerah terkait persiapan pelaksanaan formasi CPNS dan mekanismenya.
“Yang diperioritaskan adalah anak-anak wilayah Doberay dan Bomberay, dan apabila ada kuota lebih baru kita bicara Papua secara umum. Kemudian bicara yang lahir besar di Papua, juga bicara secara nasional,”tandas Maxsi.
Dia berharap, pasca bertemu BKN dan Menpan para Bupati dan Gubernur kembali melakukan rapat koordinasi seperti apa pembagian dan mekanismenya.(red)