MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Menurut Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, SIM merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor saat mengendarai kendaraan.
Saat ini perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus dilakukan di layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Manokwari saja.
Cara lain yang bisa dilakukan oleh pemohon untuk melakukan perpanjangan SIM adalah dengan mendatangi layanan keliling atau Si PAMAN(SIM Pelayanan Masuk Kampung) yang dilakukan oleh Satlantas Polres Manokwari.
Hal ini tentu akan lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus masa berlaku SIM yang sudah habis.Namun perlu diketahui, bahwa SIM keliling hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.
Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan Ohaimas menyampaikan , hari Sabtu (20/11/21) “Si Paman” melayani masyarakat yang ada di SP 3 Kabupaten Manokwari mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIT tadi.
Pelayanan “Si Paman” dilaksanakan oleh 3 personil Dikyasa Satlantas Manokwari ; Ipda Ismail (KBO Lantas Manokwari), Aipda Frengki Heipon(Kanit Regident Manokwari) dan Bripka Juniar.
Subhan menambahkan, dalam pelayanan “Si Paman”, sekaligus dilaksanakan juga sosialisasi tertib berlalu lintas dan sosialisasi protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat di SP-3 yang mendatangi mobil pelayanan.
Bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya pelayanan SIM ke daerah kampung-kampung,mengingat jarak antara Prafi dan kantor Satpas Polres Manokwari sangat jauh, sehingga dapat memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.
“Hasil yang dicapai dalam pelaksanaan Si Paman, dapat dilihat dari antusias masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM, cukup banyak,” tutup Subhan.(ars)