Bawaslu Rekomendasikan PSU di 7 TPS, Ini Jawaban KPU Manokwari

0
Desk Pemilu 2024 Kabupaten Manokwari bersama Pemkab, Forkopimda, KPU dan Bawaslu setempat, Kamis (15/2/2024)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari berpotensi memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh tempat pemungutan suara (TPS) pada Distrik Manokwari Barat dan Manokwari Timur.

Hal ini diungkap, Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsuddin Renuat saat menghadiri Desk Pemilu 2024 Kabupaten Manokwari bersama Pemkab, Forkopimda dan KPU setempat pada, Kamis (15/2/2024) disalah satu hotel berbintang di Manokwari.

Samsuddin mengungkap, pengawas di tingkat TPS menemukan adanya sejumlah potensi pelanggaran pada proses pemungutan suara. 

“Dari dua Distrik yang paling tinggi melakukan pelanggaran di Manokwari Barat,” ungkapnya

Bawaslu telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa video, KTP dan masyarakat, dari tiga TPS diantaranya masih dilakukan pendalaman sebagai pendukung dalam memberikan rekomendasi PSU kepada KPU setempat.

Samsuddin menyebut, ke tujuh TPS berpotensi PSU adalah pertama, TPS 11 di kelurahan Manokwari Barat, jenis pelanggaran warga ditolak untuk mendaftar melakukan pemilihan.

Kedua, TPS 18 Kelurahan Amban, jenis pelanggaran warga yang memiliki undangan DPT tidak bisa memilih karena surat suara sudah habis. 

Ketiga, TPS 02 Abasi, kelurahan Pasir Putih, jenis pelanggaran pemilih melakukan pencoblosan berulang dengan dalih mewakili keluarganya yang sedang berada di luar daerah.

Keempat, TPS 17 kelurahan Manokwari Timur, di depan kantor bawaslu, ketika pemilih datang mengecek daftar nama sudah ada yang tanda tangan, sehingga yang bersangkutan tidak dapat menyalurkan hak suaranya.

Kelima, TPS 06 Brawijaya, kelurahan Manokwari Timur ini masih butuh klarifikasi soal keterlibatan anak di bawah umur atau belum berusia memilih dipaksa ikut mencoblos

Keenam, TPS 18 Kelurahan Manokwari Timur, jenis pelanggaran warga setempat ditolak untuk mendaftar melakukan pemilihan. 

dan ketujuh, TPS 8 warung solo kelurahan Padarni, jenis pelanggarannya warga setempat ditolak untuk mendaftar melakukan pemilihan.

“Prinsipnya rekomendasi ini bisa bertambah bahkan berkurang, tergantung alat bukti, dukungan informasi yang kita peroleh,” kata Samsuddin.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine Ruth Rumkabu mengatakan bahwa, rekomendasi PSU merupakan kewenangan penuh Bawaslu sebagai fungsi pengawasan ketika terjadi pelanggaran proses Pemilu.

“Tentu rekomendasi Bawaslu tidak asal keluar saja, tetapi rekomendasi itu berdasarkan telaahan dari kronologis terjadinya sebuah pelanggaran yang kemudian telah ada dalam pleno,” ucap Christine.

Christine mengatakan, pada dasarnya KPU Manokwari siap melaksanakan rekomendasi terkait dengan PSU. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.