Bawaslu Papua Barat Gelar Apel Siaga Patroli Pengawasan Tahapan Kampanye

0
Bawaslu Provinsi Papua Barat menggelar Apel Siaga Patroli Pengawasan Tahapan Kampanye, Senin (20/11/2023).
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat menggelar Apel Siaga Patroli Pengawasan Tahapan Kampanye, Senin (20/11/2023) di halaman kantor Bawaslu.
Apel siaga tersebut dipimpin langsung Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie. Apel siaga turut dihadiri Bawaslu kabupaten/kota di Papua Barat.

Elias Idie mengatakan, tahapan kampanye, tugas utama Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota adalah melakukan pengawasan terhadap tiga hal. Ini sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 11 dan 12  Tahun 2023.
Ia mengingatkan, jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap tim kampanye atau pelaksana kampanye.
Terutama pengawasan terhadap metode kampanye, salah satu terkait pemasangan APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang cenderung merujuk pada APK (Alat Peraga Kampanye). “Hal ini tentunya akan menjadi tantangan,” tegasnya.
Hal penting lainnya, melakukan pengawasan terhadap materi kampanye. Tentu ini penting, perlu secara kelembagaan untuk memastikan bahwa persoalan pelaksanaan, dan sisi metode dan materi kampanye.
“Kita berharap perlu, mulai dari tanggal 4 kemarin hingga 27 November 2023 kita pastikan gerak langkah pengawasan. Dua hal ini jangan sampai terjadi, bisa dilakukan 28 November mendatang,” tegas dia.
Hal tersebut sesuai perintah PKPU 11 untuk pemetaan dan indentifikasi kerawanan tahapan kampanye. Harus menentukan, fokus daerah pengawasan. Harus melakukan pengawasan langsung. “Oleh karena itu menjadi catatan buat komisioner. Jangan lupakan pengawasan yang sifatnya subtansial. Jangan lemparkan ke staf yang melakukan itu. Alangkah baiknya turun langsung ke lapangan,” imbuhnya.
Hal itu, tegas Elias, menjadi skala prioritas yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota. “Fokus kita di momentum apel siaga ini, dipastikan bahwa partai politik harus tertib taat terhadap waktu kampanye. Kalau ada tidak sesuai ketentuan itu langsung ditindak,” tegasnya.
“Pihak- pihak yang di larang ASN, perangkat desa, pejabat kepala daerah. Kalau ada bukti, jangan pernah takut untuk menindak sesuai ketentuan berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, tahapan logistik perlu pengawasan melekat. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya harus dipastikan tepat jumlah, jenis, bentuk, ukuran, spesifikasi. Pastikan tepat kualitas dan waktu.
“Pelaksanaan sesuai ketentuan regulasi. Apabila ada perbuatan atau unsur kesengajaan peserta pemilu dan tahapan kampanye dengan tidak patuh pada metode kampanye dan materi kampanye, maka dijadikan temuan dan ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran,” tegasnya. “Olehnya kalau ada peserta pemilu yang macam- macam, Bawaslu memiliki kewenangan untuk peradilan atau penindakan,” tambahnya.
Selain itu, tahapan logistik yang dilakukan pengawasan, langsung melekat. Ada temuan unsur pelanggaran atau kesengajaan oleh KPU kabupaten/kota, segera diproses.
“Kiranya tidak bermusuhan dengan KPU, tapi perintah regulasi, tugas Bawaslu juga mengawasi kinerja KPU dan mengawasi peserta pemilu. Itu kewenangan yang  diperintahkan dalam Undang-undang. Kehadiran Bawaslu, memastikan proses pelaksanaan pemilu berjalan sesuai mekanisme berlaku,” tuturnya.
Elias mengimbau kepada jajaran Bawaslu kabupaten/ kota untuk berkolaborasi intens dengan pemerintah, pers dan elemen masyarakat. Tentunya ini perlu, kerjasama yang baik. “Pastikan ASN harus netral. Awasi netralitas ASN, TNI dan Polri. Pastikan perilaku pejabat, daerah harus Netral. Kalau ada temukan tidak netral, harus tindak tegas,”pungkasnya.(ar)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.