Bawaslu Manokwari Temukan Anak di Bawah Umur Mencoblos di TPS 09 Sanggeng

0
Samsudin Renuat, Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari. (Foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari menemukan pelanggaran di TPS 09 Kelurahan Sanggeng pada Pemilu 2024, di mana seorang anak di bawah umur ikut mencoblos. 

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, menyebut pelanggaran ini berpotensi menyebabkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), pelanggaran tersebut terjadi pada saat proses pemungutan suara. Anak berusia 12 tahun itu diketahui mencoblos di TPS 09 bersama ibunya.

“Anak di bawah umur ini mencoblos dengan menggunakan nama kakaknya yang sedang sakit. Sayangnya, tidak ada upaya pencegahan dari pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut,” ujar Samsudin saat ditemui di kantornya, Senin (2/12/2024).

Pelanggaran ini terungkap melalui video yang menunjukkan anak tersebut melakukan pencoblosan. Bawaslu Manokwari telah meminta klarifikasi kepada sejumlah anggota KPPS yang bertugas di TPS tersebut.

“Berdasarkan bukti yang kami miliki, termasuk video, kami telah meminta klarifikasi dari beberapa anggota KPPS. Pelanggaran ini berpotensi menyebabkan PSU dan juga tergolong sebagai tindak pidana pemilu,” tegas Samsudin.

Bawaslu Manokwari telah mempersiapkan surat rekomendasi PSU untuk TPS 09 Kelurahan Sanggeng. Surat rekomendasi ini akan diajukan secara berjenjang, mulai dari Ketua KPPS, diteruskan ke Panitia Pemilihan Distrik (PPD), hingga ke KPU Manokwari.

“Rekomendasi ini didasarkan pada laporan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwas). Kami akan segera menyampaikan rekomendasi tersebut ke KPU Manokwari,” jelas Samsudin.

Samsudin menyayangkan sikap KPPS yang memberikan surat suara kepada anak di bawah umur tanpa melakukan pencegahan. Menurutnya, KPPS seharusnya memahami prosedur yang benar jika ada pemilih yang tidak bisa hadir ke TPS karena alasan tertentu.

“Jika KPPS menyadari situasi ini, mereka seharusnya mengambil langkah untuk mendatangi pemilih ke rumah dengan pendampingan, sesuai aturan. Namun, hal itu tidak dilakukan,” katanya.

Bawaslu Manokwari juga menyatakan akan melanjutkan pelanggaran ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diproses secara hukum.

“Kasus ini akan kami bawa ke Gakkumdu untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kelalaian seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Samsudin. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.