MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif di Manokwari, Papua Barat, terlihat dirusak.
Ketua Bawaslu Manokwari, Yustinus Yosep Maturan, Senin (4/12/2023) mengatakan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 280 Ayat 1 Huruf (g).
Dimana juga pada ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu.
Adapun sanksinya, kata Yustinus, telah ditegaskan dalam Pasal 521, yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Untuk mencegah itu, Bawaslu Manokwari melaksanakan tugas sesuai Perbawaslu 11 Tahun 2023, pasal 19 yaitu melakukan pengawasan terhadap APK.
Dimana juga sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, pada Pasal 72 Ayat 1, Huruf (g), yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Kemudian juga pada Pasal 71, APK dilarang dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok,” demikian Yustinus menjelaskan.(rls/red)