Bapenda PB Ingatkan Deadline Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 31 Oktober

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Bachri Yasin mengatakan, masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dengan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2023 berlaku 1 Juli hingga 31 Oktober 2023.

Setelah dievaluasi 3 bulan berjalan, realisasi telah mencapai Rp49.600.000 juta. “Dari total realisasi PKB dan BBNKB mencapai 37 persen, dari total realisasi,” kata Bachri kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

“Evaluasi itukan 3 bulan sebenarnya kalau dalam 1 tahun. Kalau 3 bulan itu seperempat. Jadi efektifnya 25 persen. Melampaui 37 persen,” kata Yasin.

Ditambahkan, dari evaluasi tersebut sudah dilaporkan, dan Pj Gubernur Papua Barat menurutnya, memberikan apresiasi. Dan meminta kepada Bapenda untuk terus menggenjot dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program pemerintah tersebut.

Ia mengajak masyarakat di Papua Barat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan 2 hingga 3 tahun untuk membayarnya di kantor Samsat terdekat.

“Jadi masih ada tunggakan segera membayarnya, termasuk plat kendaraan luar belum ganti ke Papua Barat. Ada program pemerintah untuk pemutihan denda maupun pembebasan BBM2 hingga 31 Oktober 2023 mendatang,” imbuhnya.

Untuk optimalkan pembayaran pajak kendaraan, Bapenda membuka kantor Samsat di Manokwari Selatan. Hal ini langkah untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.

“Dengan keberadaan kantor Samsat di Mansel mempermudah akses masyarakat membayar pajak. Tidak perlu harus jauh jauh ke Manokwari membayar pajak,”ujarnya.

Selain itu, Bapenda Papua Barat juga bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia,dalam melakukan pelayanan pajak kendaraan bagi masyarakat daratan daerah pesisir.

“Silakan masyarakat ingin mempercepat pembayaran pajak, bisa melalui Samsat Drive Theru. Tanpa harus turun dari kendaraannya,” pungkasnya. (ar)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.