MANOKWARI, KLIKPAPUA.com— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan membahas Perdasi dan Perdasus bersama dengan pembahasan APBD Perubahan nanti. “Yang jelas Perdasi dan Perdasus ini harus secepatnya dibahas,” kata Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Karel Murafer,SH.,MA saat ditemui, Selasa (21/9/2021). Menurutnya Perdasi, Perdasus tersebut yang harus dibahas terkait tata cara pencalonan dan pemilihan anggota MRPB dan pembagian dana hasil minyak bumi dan gas (migas).
Kata Karel, dua Perdasi dan Perdasus tersebut yang harus segera dibahas, menginggat Perdasi tentang peraturan daerah provinsi tentang tata cara pencalonan dan pemilihan anggota MRP. Karena massa jabatan akan segera berakhir.
Selain itu, Perdasus tentang pembagian dana hasil minyak bumi dan gas (migas) yang perlu direvisi kembali, yang akan masuk dalam APBD Perubahan. “Dalam waktu dekat dua Perdasus Perdasi ini akan dibahas, dan sudah disiapkan untuk dibahas bersama dengan APBD Perubahan, untuk Perdasi Perdasus yang lain kita tunggu sampai peraturan pemerintah ini turun, ” ungkapnya.
Lebih lanjut Karel menyampaikan terkait penyusunan Perdasi dan Perdasus yang lainnya masih menunggu UU 21 Tahun 2001 diperbaharui dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 sudah ditetapkan. “Sekarang lagi kita menyiapkan RPP nya untuk penyempurnaan draf peraturan pemerintahnya, ketika drap peraturan pemerintah sudah teken oleh pemerintah pusat, maka penjabarannya akan kita lakukan dalam Perdasi dan Perdasus,” tuturnya.
Ketua Bapemperda berharap dukungan dari semua pihak baik dari lembaga maupun pihak eksekutif, agar bisa menyukseskan semua perdasi dan perdasus yang merupakan penjabaran daripada UU 21 yang diubah dengan UU No 2 Tahun 2021. (aa)