Bapemperda DPR Papua Barat bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Khusus (Raperdasi) usulan inisiatif DPR-PB, Senin (16/6/2025) di Aston Niu Hotel Manokwari. (Foto: Bustam/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Khusus (Raperdasi) usulan inisiatif DPR-PB, Senin (16/6/2025) di Aston Niu Hotel Manokwari.
Sesuai usulan inisiatif DPR- PB, ada enam Raperdasi yang akan dibahas. “Yang sudah dibahas peraturan DPR PB tentang tata cara beracara DPR-PB. Isinya berkaitan dengan prosedur penanganan pengaduan dan prosedur pelanggaran administratif di DPR-PB,” jelas Imam Muslih, Wakil Ketua Bapemperda DPR PB kepada wartawan, Senin.
Imam Muslih, Wakil Ketua Bapemperda DPR PB.
Dijelaskan Imam Muslih, bahwa yang berkaitan dengan pengaduan yakni mengatur tentang aduan yang diajukan oleh masyarakat terhadap teradunya anggota dewan. “Prosedurnya, penanganan di Badan Kehormatan (BK), sampai putusannya bagaimana itu, dibahas pasal demi pasal di peraturan itu,” jelasnya.
Aduan itu misalnya kasus asusila, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dll. Jika berkaitan dengan administratif, lanjut Imam Muslih, misalnya anggota dewan enam kali tidak hadir secara berturut-turut, maka akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh BK. “Jadi klo tidak hadir, harus ada keterangan,” jelasnya.
Sesuai jadwal hari ini Bapemperda membahas dua Raperdasi, yakni tentang tata cara beracara DPR-PB, kode etik terkait kewajiban dan hak anggota DPR-PB.
Selanjutnya, esok hari, Raperdasi ketiga tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR PB. Keempat, Raperdasi tentang Pokok-pokok pikiran DPR-PB (hasil reses) dalam perencanaan pembangunan daerah. “Ini agar tidak terjadi tarik ulur di DPR maupun Pemerintah Provinsi,” ungkap mantan Pendamping Distrik (PD) di PNPM Mandiri.
Raperdasi kelima, lanjut dia, yakni terkait tunjangan transportasi dan perumahan pimpinan dan anggota DPR-PB. “Yang keenam Raperdasi berkaitan dengan tambang. Cuma isu ini masih kita lihat situasinya bagaimana. Yang jelas kami ingin ada pengaturan,” ujar Imam Muslih, yang juga mantan anggota DPRD Manokwari.(bm)