MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Bakal calon kepala daerah (Bacakada) Kabupaten Manokwari, Bernard Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI) mendatangi kantor Bawaslu Manokwari untuk menyampaikan permohonan sengketa atas penolakan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Manokwari, Jumat (6/9/2024).
Bacakada BERBUDI, didampingi Ketua Tim koalisi dan partai politik juga kuasa hukum, dan sejumlah simpatisan mendatangi Kantor Bawaslu Manokwari sekitar pukul 15.00 WIT.
Kuasa Hukum BERBUDI Ansel Lumendek, menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi sudah memasukkan surat dokumen permohonan sengketa ke Bawaslu Manokwari atas penolakan pendaftaran oleh KPU Manokwari pada 4 September 2024 lalu.
“Kami telah memasukkan Dokumen untuk permohonan sengeketa yang sudah di masukan ke Bawaslu Manokwari, terhadap penolakan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Manokwari adalah noda dalam demokrasi,” ujarnya kepada wartawan di kantor Bawaslu Manokwari.
Disampaikannya, dalam proses pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari BERBUDI di KPU Manokwari sama sekali tidak melakukan verifikasi dokumen.
“KPU Manokwari sama sekali tidak melakukan verifikasi pada keseluruhan dokumen, namun dengan nyata sudah menolak pendaftaran dari kedua pasangan calon,” ujarnya.
“Akibat penolakan tersebut kami mengajukan sengketa di Bawaslu dan berharap Bawaslu menjadi tempat keadilan dan benteng demokrasi di Kabupaten Manokwari,” tambah dia.
Pihaknya dikatakan juga akan melaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait pelanggaran pidana pemilu terhadap kliennya.
“Dengan proses yang sudah kami lakukan sekarang juga akan melaporkan secara etik kepada DKPP dan melaporkan pidana Pemilu berkaitan dengan menghilangkan hak konstitusional menjadi calon bupati dan wakil bupati,” katanya lagi.
Ketua Tim Koalisi Pemenang Romer Tapilatu mendorong agar Bawaslu menindaklanjuti permohonan sengketa yang dilayangkan pihaknya.
“Kami berharap pihak Bawaslu menindaklanjuti ini dengan baik, kami akan menunggu Bawaslu melakukan proses hingga 14 hari kedepan,” ucapnya.
Staf Teknis Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Yoopi Sopacua menjelaskan, paslon BERBUDI telah menyerahkan permohonan sengketa dan selanjutnya akan mengikuti juknis dari Bawaslu.
“Laporan yang diterima yang sesuai dengan juknis sudah sesuai dengan indikator dan akan dikaji. Lalu akan diserahkan ke Komisioner untuk diplenokan,” jelasnya.
Setelah komisioner selesai melakukan pleno tahapan dilanjutkan dengan register dan setelah itu akan dilanjutkan ke tahap musyawarah mufakat sebanyak dua kali secara tertutup dan jika tidak selesai maka akan dilakukan secara terbuka. Prosesnya maksimal 14 hari, setelah diregistrasi dilakukan.
Ada 19 item yang menjadi syarat permohonan sengketa, salah satunya berita acara yang dikeluarkan KPU yang menjadi objek sengketa. (red)