MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM- Sosialisasi netralitas ASN menjelang Pilkada Kabupaten Manokwari tahun 2020 yang dilakukan Bawaslu dengan menghadirkan para ASN baik dari Kepala Distrik, Kepala Lurah, serta ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari. Kegiatan sosialisasi dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, serta Asisten III Setda Kabuaten Manokwari.
Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari Syors Prawar, Rabu (30/7/2020) mengatakan wilayah Kabupaten Manokwari dikategorikan dalam indeks kerawan 1 Pilkada se-Indonesia. Untuk itu membutuhkan kerja sama semua pihak, masyarakat dan lembaga pemerintah daerah.
“Hal itu menimbulkan pertanyaan juga bagi kami, kenapa Manokwari disebut masuk indeks rawan 1 pemilu,” ujar Syors saat memberikan arahan dalam kegiatan sosialisasi Netralitas ASN menjelang Pilkada Kabupaten Manokwari 2020 di Swiss- Belhotel, Rabu (29/7/2020).
Menurut Syors ini merupakan suatu tantangan bagi semua pihak, termasuk OPD yang ada. Bagian dari suksesnya penyelenggara pemilu ditingkat distrik dan keluarahan merupakan tantangan bagi semua. “Bagaimana kita sepakat merubah rawan 1 menjadi aman 1.
Manokwari ini kota damai kita harus sepakat karena Manokwari ini dijuluki kota damai, kami membutuhkan kerja sama pihak-pihak tertentu baik stakholder dan juga pemerintah daerah serta masyarakat,” katanya.
Melalui kegiatan ini, pihaknya berupaya semaksimal mungkin melakukan rapat koordinasi maupun sosialisasi untuk memberikan arahan-arahan kepada ASN. “Sudah jelas dalam UU tahun 2004 dilarang. pasal 10 bukan bicara dilarang lagi, tapi pidana, jangan sampai karena keterlibatan ASN maka akan dipidana,” ungkapnya.
Syors berharap keterlibatan ASN dalam pilkada ini berada pada posisi yang benar. Artinya netral. “UU Nomor tahun 2016 jangankan terlibat like saja dalam status apalagi di facebook itu akan langsung dipanggil. Dalam waktu satu dua hari saya akan memanggil ASN yang terlibat, baru-baru deklarasi pencalonan saya sudah panggil 1 ASN, kita berikan teguran. ASN boleh datang tetapi tidak mengambil bagian didalam kampanye,” ucap Syors.
Menurutnya ASN punya hak melihat orang kampanye, tapi tidak berhak untuk terlibat. Apalagi terlibat dalam struktur tim pemenangan dan lainnya.“Hal seperti ini perlu disampaikan jauh hari. Bawaslu punya penanganan pelanggaran hanya 14 hari, data sudah lengkap, maka diproses lanjut. Kami serius dan tidak main-main kalau terbukti kita proses,” tegas Syors.
Ia menginginkan adalah bagaimana Pilkada di Kabupaten Manokwari itu berjalan dengan baik , sehingga keterlibatan ASN dalam politik praktis ini bisa diatasi. “Saya percaya bahwa netralitas ASN, untuk Pilkada di Manokwari akan berjalan dengan baik. Kalaupun nantinya ada pelanggaran-pelanggaran tingkat distrik, kelurahan silahkan datang dan laporkan kepada kami Bawaslu, namun saya optimis ASN kita tetap terjaga dan kita harus berkomitmen untuk Pilkada nantinya berjalan dengan lancar, aman dan damai,” pungkasnya.(aa)