ASN Hati-hati Jangan Berpolitik Praktis, Sanksi Pidana

0
Sosialisasi netralitas ASN menjelang Pilkada Kabupaten Manokwari tahun 2020 yang dilakukan Bawaslu,menghadirkan para ASN baik dari Kepala Distrik, Kepala Lurah, serta ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM- Sosialisasi netralitas ASN menjelang Pilkada Kabupaten Manokwari tahun 2020  yang dilakukan Bawaslu dengan menghadirkan para ASN baik dari Kepala Distrik, Kepala Lurah, serta ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari. Kegiatan sosialisasi dihadiri  Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, serta Asisten III Setda Kabuaten Manokwari.
Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari Syors Prawar, Rabu (30/7/2020) mengatakan wilayah Kabupaten Manokwari dikategorikan dalam indeks kerawan 1  Pilkada se-Indonesia. Untuk itu membutuhkan kerja sama semua pihak, masyarakat dan lembaga pemerintah daerah.
“Hal itu menimbulkan pertanyaan juga bagi kami, kenapa Manokwari disebut masuk indeks rawan 1 pemilu,” ujar Syors saat memberikan arahan dalam kegiatan sosialisasi Netralitas ASN menjelang Pilkada Kabupaten Manokwari 2020 di Swiss- Belhotel, Rabu (29/7/2020).
Menurut Syors ini merupakan suatu tantangan bagi semua pihak, termasuk OPD yang ada. Bagian dari suksesnya penyelenggara pemilu ditingkat distrik dan keluarahan merupakan tantangan bagi semua. “Bagaimana kita sepakat merubah rawan 1 menjadi aman 1.
Manokwari ini kota damai  kita harus sepakat karena Manokwari ini dijuluki kota damai, kami membutuhkan  kerja sama pihak-pihak tertentu baik  stakholder dan juga  pemerintah daerah  serta masyarakat,” katanya.
Melalui kegiatan ini, pihaknya berupaya semaksimal mungkin melakukan rapat koordinasi maupun sosialisasi untuk memberikan arahan-arahan kepada ASN. “Sudah jelas dalam UU tahun 2004 dilarang. pasal 10 bukan bicara dilarang lagi, tapi pidana, jangan sampai karena keterlibatan ASN maka akan dipidana,” ungkapnya.
Syors berharap keterlibatan ASN dalam pilkada ini berada pada posisi yang benar. Artinya netral. “UU Nomor tahun 2016 jangankan terlibat like saja dalam status apalagi di facebook  itu akan langsung dipanggil. Dalam waktu satu dua hari saya akan memanggil ASN yang terlibat, baru-baru deklarasi pencalonan saya sudah panggil 1 ASN, kita berikan teguran. ASN boleh datang tetapi tidak mengambil bagian didalam kampanye,” ucap Syors.
Menurutnya ASN punya hak melihat orang kampanye, tapi tidak berhak untuk terlibat. Apalagi terlibat dalam struktur tim pemenangan dan lainnya.“Hal seperti ini perlu disampaikan jauh hari. Bawaslu punya penanganan pelanggaran hanya 14 hari, data sudah lengkap, maka diproses lanjut. Kami serius dan tidak main-main kalau terbukti kita proses,” tegas Syors.
Ia menginginkan adalah bagaimana Pilkada di Kabupaten Manokwari  itu berjalan  dengan baik , sehingga keterlibatan ASN dalam politik praktis ini bisa diatasi. “Saya percaya bahwa netralitas ASN, untuk Pilkada  di Manokwari akan berjalan  dengan baik. Kalaupun nantinya ada pelanggaran-pelanggaran  tingkat distrik, kelurahan  silahkan datang dan laporkan kepada kami Bawaslu, namun saya optimis ASN kita  tetap terjaga dan kita harus berkomitmen  untuk Pilkada nantinya berjalan dengan lancar, aman dan damai,” pungkasnya.(aa)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.