MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM – Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Papua Barat menggelar rapat koordinasi pengawasan terhadap penerapan Prinsip Mengenali Penggunan Jasa (PMPJ) oleh Notaris di wilayah Papua Barat tahun anggaran 2020. Rakor tersebut berlangsung di Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat (19/6/2020).
Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat Anthonius Ayorbaba mengatakan, Majelis Wilayah Notaris harus berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dan menyelesaikan masalah konflik tanah yang cukup tinggi terjadi di Papua dan Papua Barat.
Dikatakan, bahwa persoalan yang kerap muncul, terkait sengketa pendirian, namun Majelis Wilayah Notaris tidak melaksanakan tugas sampai sekarang, padahal sudah dilantik. Berikut tidak melaporkan kewajiban dan ketaatan setiap bulan secara berkala, dibuat akte dengan kondisi tidak menghadirkan salah satu pihak. Ditambah lagi dengan perubahan-perubahan akte kepemilikan yayasan atau lembaga, dan masalah jual beli tanah yang berpotensi konflik.
“Menurut saya sangat penting, kegiatan hari ini, karena ada banyak yang belum diketahui oleh masyarakat, jadi kenapa kita melibatkan masyarakat pengguna jasa notaris hadir supaya mereka juga paham aturan yang diterangkan oleh Ketua Pusat Notaris. Dan ini dijelaskan secara teleconference,” tuturnya kepada wartawan di lantai IV Aston Niu Hotel Manokwari.
Sehingga lanjut Ayorbaba, ketika melakukan sebuah perjanjian notaris bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. “Ketika orang ingin melakukan sebuah transaksi yang juga dari akibat dana-dana yang tidak semestinya. Nah, itu tidak mungkin diungkapkan secara terbuka. Dibutuhkan kejelian dari notaris, untuk tidak serta merta langsung membuatkan akte tanpa mengetahui yang jelas sumber dana tersebut,” katanya.
Akibat dari ketidak pahaman, Hukum dan HAM Papua Barat alami kewalahan menghadapi pihak-pihak yang mengaku telah memiliki akte notaris yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. “Itu sudah rumit sekali bagi Hukum dan Ham untuk menjelaskan, maka seorang notaris seharusnya punya pemikiran memverivikasi dan diidentifikasi klien, jadi tidak serta merta langsung mengeluarkan akte,” jelas Ayorbaba.(aa/bm)