MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Sebagai penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, termasuk dalam kepastian penjaminan kesehatan bagi bayi baru lahir. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan agar bayi mendapatkan layanan kesehatan yang optimal sejak lahir.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo menyampaikan bahwa pendaftaran bayi baru lahir dalam program JKN telah dilakukan melalui kolaborasi bersama dengan fasilitas kesehatan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan agar sang bayi dapat langsung aktif kepesertaannya dan terjamin dalam program JKN.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa bayi baru lahir dari ibu peserta JKN wajib didaftarkan sebagai peserta JKN melalui kanal layanan BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari setelah dilahirkan. Oleh karena itu, bagi peserta JKN aktif yang telah melahirkan bisa langsung mendaftarkan bayi nya dalam program JKN. Bagi peserta dengan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah atau Peserta Penerima Upah (PPU), dapat langsung aktif JKN nya setelah didaftarkan, dan untuk peserta dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri dapat langsung aktif setelah dibayarkan iuran pertamanya, tanpa perlu menunggu 14 hari,” jelasnya.
Dwi juga menambahkan bahwa pendaftaran bayi baru lahir yang sebelumnya harus dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat, kini bisa dilakukan melalui system aplikasi yang bisa diakses oleh rumah sakit yaitu melalui aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP).
“Sekarang untuk proses pendaftaran bayi baru lahir sangat mudah dilakukan. Peserta JKN cukup menginformasikan identitas seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan lahir dari faskes atau tempat sang bayi dilahirkan kepada petugas rumah sakit untuk dilakukan proses penginputan JKN nya atas nama bayi Nyonya,” tambahnya.
Lebih lanjut Dwi juga mengatakan perlu dilakukan update data kependudukan bayi baru lahir selambat-lambatnya sebelum tiga bulan dengan melaporkan kartu keluarga ke BPJS Kesehatan yang sudah ada nama dan NIK nya agar bayi bisa terus dijamin kesehatannya dan terhindar dari kendala ketika mendapatkan layanan kesehatan.
Dwi juga menjelaskan, selain melalui petugas di rumah sakit yang dapat membantu, pendaftaran bayi baru lahir juga dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan digital yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan dan dibisa diakses kapan saja dan dimana saja.
“Dalam memudahkan peserta JKN mengakses layanan kesehatan, kami telah menyediakan berbagai kanal layanan yang bisa diakses dengan mudah dan cepat. Peserta JKN dapat mengakses layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 untuk melakukan pendaftaran bayi baru lahir,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang berbeda, salah satu peserta JKN yang melakukan pendaftaran bayinya yang baru lahir yaitu Mitri Sari (27). Ia adalah seorang ibu yang baru saja melahirkan anaknya dan merupakan peserta JKN pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah Daerah. Mitri juga menceritakan pengalamannya menggunakan BPJS Kesehatan saat melahirkan sang buah hati.
“Saya melahirkan di rumah sakit Angkatan Laut di Manokwari dengan BPJS Kesehatan dan semuanya berjalan dengan lancar. Saya merasa senang karena dokter dan perawat disini sangat baik dan ramah, mereka semua sudah memberikan pelayanan yang maksimal pada proses persalinan hingga bayi saya bisa lahir dengan selamat,” ucapnya.
Mitri mengatakan jaminan kesehatan sangat penting untuk dimiliki setiap masyarakat, sehingga ia juga memastikan agar bayi nya bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang sesuai. Ia menambahkan untuk pendaftaran bayi nya ke dalam program JKN dilakukan dengan sangat mudah dan cepat.
“Setelah melahirkan, saya dibantu oleh petugas kesehatan di rumah sakit untuk segera mendaftarkan bayi saya sebagai peserta JKN. Untuk persyaratannya saya cukup memberikan kartu identitas saya untuk mereka daftarkan dan setelah itu BPJS Kesehatan bayi saya sudah langsung aktif terdaftar,” ujarnya.
Tidak hanya sampai disitu saja, Mitri juga mengungkapkan rasa terima kasih dengan adanya program JKN karena ia dan bayi nya bisa mendapat jaminan kesehatan, terlebih lagi ia tidak perlu merasa khawatir dengan biaya pengobatan karena semua telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ia berharap agar semua ibu hamil bisa mendapat pelayanan kesehatan yang memadai dan tidak lupa untuk mendaftarkan bayi mereka menjadi peserta JKN agar bisa mendapat jaminan kesehatan yang berkelanjutan.
“Saya mengucapkan terima kasih dan bersyukur karena semua proses lahiran bisa berjalan dengan baik, tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeser pun. Sebagai seorang ibu, saya pasti akan berusaha untuk memberikan yang terbaik untuk anak saya, termasuk dalam menjamin kesehatannya. Semoga BPJS Kesehatan dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi kami masyarakat tanpa terkecuali,” tutupnya.(rls)