582 Napi di Papua Barat Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

0
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat Anthonius Ayorbaba bersama Kepala Devisi Pemasyarakatan Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Asep Sunandar. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM- Jelang peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang, 582 warga binaan di Papua Barat diusulkan mendapat resmisi.
Kepala Devisi Pemasyarakatan Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Asep Sunandar mengatakan, Papua Barat mengusulkan 582 orang narapidana dan yang terealisasi 555 atau 95,36 %. Namun tetap didorong untuk sampai 100%. “Untuk remisi belum mencapai 100%  karena ada beberapa di antara persyaratan yang belum lengkap, salah satu contoh belum ada BA 8-nya ataupun amar putusannya belum sampai kepada Lapas, sehingga di sistemnya belum terbaca, karena saat ini sudah bukan secara manual lagi, melainkan sudah secara online, sehingga begitu persyaratan itu masuk, maka  secara sistem itu berjalan maka akan terekap dengan sendirinya,” ungkap Asep Sunandar di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari, Jumat (7/8/2020).
Lebih lanjut Asep Sunandar menyampaikan untuk presentasi usulan remisi  Papua Barat cukup tinggi juga, sehingga hak-hak warga binaan ini sudah terpenuhi. “Jika dilihat belum mencapai 100% itu persoalannya bukan ada di kita, tetapi ada juga persyaratan administrasi yang belum lengkap, jadi kalau revisi 17 Agustus nanti ada RU 2 maupun RU 1, nah untuk yang langsung bebas  itu  kita menunggu surat keputusannya dari pusat,  sehingga kita belum bisa menyampaikan berapa yang langsung bebas untuk tanggal 17 Agustus, tapi secara keseluruhan kami sudah mengusulkan hak-hak mereka untuk mendapatkan remisi bagi yang memenuhi persyaratan untuk remisi,” bebernya.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM  Provinsi Papua Barat Anthonius Ayorbaba menambahkan  berdasarkan  PP Nomor 99 Tahun 2012 narapidana yang ditetapkan  kategori khusus tidak bisa diberikan remisi, di antaranya korupsi, teroris, narkoba. “Yang pidana diatas 5 tahun. Jika dibawah 5 tahun dia ada pidana tambahan baik denda atau pidana pengganti denda persyaratan berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, dia harus membayar lunas, dia tidak bisa membayar satu saja katakanlah didenda Rp 50 juta, tapi dia ada punya pidana pengganti denda Rp 70 juta. Kalau dia membayar Rp 50 juta, dia belum bisa kita proses untuk mendapatkan remisi sekalipun sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan sesuai persyaratan substantif untuk seseorang memperoleh remisi,” jelas  Ayorbaba.
Hal seperti ini yang kadang orang berpikir  untuk bayar denda, dia masih ada tambahan subsider lain kecuali yang hanya satu keputusannya misalnya hanya denda. “Kalau tidak ada pidana tambahan yang sudah dengan membayar denda kita bisa memproses setelah persyaratan tambahan dan harus ada keterangan justi colaborator dari kejaksaan,” jelasnya.(aa)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.